TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menyita sebanyak 117 botol minuman keras dan dua buah drum berisi arak berkapasitas masing-masing 250 liter. Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo miras berbagai jenis itu disita dari lima pabrik miras rumahan yang berada di kawasan Kota Bangkalan.
"Mirasnya jenis Binaraci, Anggur Merah, dan Mansion House Vodka. Ada juga yang dioplos dalam botol air mineral," kata Windiyanto, Rabu, 13 Mei 2015.
Keberadaan pabrik miras rumahan itu, kata Windiyanto, sudah lama diresahkan warga. Namun, polisi baru berhasil mengungkap setelah sejumlah polisi menyamar sebagai pembeli. "Menyamar sebagai pembeli cara paling efektif karena pasti dilayani," ujar dia.
Pemberantasan peredaran miras di Bangkalan akan terus ditingkatkan karena sebentar lagi menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Apalagi, kata Windiyanto, miras menjadi sebab maraknya tindak kriminalitas seperti begal kendaraan.
"Selain narkoba, miras juga berandil besar pada munculnya tindak kriminalitas di masyarakat," katanya.
Pengungkapan pabrik miras rumahan di Bangkalan bukanlah yang pertama. Pada Februari 2015, anggota sabhara Polres Bangkalan juga mengungkap pabrik serupa di Kecamatan Burneh.
Kepala Satuan Sabhara Polres Bangkalan Ajun Komisaris Bidarudin mengatakan meski berkapasitas besar, para pemilik miras sulit dijerat pidana karena sesuai undang-undang mereka hanya dikenakan tindak pidana ringan. "Cukup bayar denda, mereka bisa bebas," kata Bidarudin.
MUSTHOFA BISRI