TEMPO.CO, Banyuwangi-Dua tenaga kerja Indonesia asal Banyuwangi sedang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sesuai data dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, dua tenaga kerja itu ialah Liik Binti Mas'oed alias Zaki Mansyur dan Ginarti Binti Sairin Payen. Mereka dijatuhi hukuman mati karena kasus perzinahan.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan sudah mendengar soal ancaman dihukum mati bagi dua tenaga kerja tersebut. Menurutnya Pemerintah Banyuwangi akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menggali penyebab dua tenaga kerja itu terancam hukuman mati. "Kami butuh informasi lebih lanjut agar bisa kami sampaikan kepada keluarga dan masyarakat," katanya, Jumat 17 April 2015.
Menurut Anas, Saudi Arabia lebih tertutup dibandingkan negara tujuan TKI lainnya. Namun dia juga menyayangkan sikap Kementerian Luar Negeri yang dinilainya kurang tanggap terhadap ancaman hukuman mati bagi warga Indonesia seperti yang menimpa Siti Zaenab Binti Duhri dan Karni. Dalam dua kali eksekusi mati itu Kementerian Luar Negeri mengaku tidak diberitahu oleh Pemerintah Saudi.
Karena itu Anas mendesak Kementerian Luar Negeri agar berupaya meringankan hukuman terhadap dua tenaga kerja Banyuwangi itu. "Hari ini kami masih melacak alamat keluarga kedua TKI tersebut," kata Anas.
Kordinator Serikat Buruh Migran Indonesia Banyuwangi Wawan Kuswanto mengatakan Pemerintah Banyuwangi harus mendesak Kementerian Luar Negeri agar memberikan advokasi kepada dua TKI Banyuwangi yang akan dipancung. "Kedua TKI harus didampingi advokat yang berkualifikasi," katanya.
Dalam waktu yang berdekatan, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati dua tenaga kerja Indonesia. Karni Binti Medi Tarsim, buruh migran asal Brebes, Jawa Tengah, dieksekusi mati di Penjara Yanbu, Kamis, 16 April 2015. Pada 14 April lalu, pemerintah Arab Saudi juga mengeksekusi Siti Zaenab binti Duhri, 47 tahun, buruh migran asal Bangkalan, Jawa Timur karena kasus pembunuhan istri majikannya.
IKA NINGTYAS