TEMPO.CO, Madiun - Petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Madiun dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II menyelidiki produksi rokok tanpa pita cukai pada kemasan atau bungkusnya. Produk rokok itu sudah berbulan-bulan beredar di wilayah Ngawi.
Penyelidikan mulai hari ini, Jumat, 17 April 2015, menindaklanjuti penyitaan yang dilakukan, Kamis, 16 April 2015. Petugas menyita seluruh rokok tak berpita cukai itu, sebanyak 1.550 bungkus rokok dari lima distributornya di wilayah Kecamatan Walikukun dan Kecamatan Ngawi.
"Diduga rokok itu berasal dari Jawa Tengah yang berbatasan dengan Ngawi," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Madiun Haryono, Kamis malam, 16 April 2015.
Hingga kini, pabrik asal muasal rokok belum diketahui. Sebab, proses penyelidikan baru dijalankan hari ini, Jumat, 17 April 2015, dengan memintai keterangan para distributor dan sejumlah saksi. Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran maka penanganan hukum akan berlanjut.
Sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi pelaku minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, para pelaku bakal dikenai sanksi denda sebanyak Rp 27 juta.
Petugas Bea dan Cukai juga menyita sebanyak sembilan krat minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen dari distributor di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. Menurut Haryono, pelanggaran yang terjadi di sini adalah pelaku usaha tidak memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Juni Puji Kurniawan mengatakan rokok dan minuman beralkohol ilegal itu telah beredar di Ngawi selama enam bulan terakhir. "Setelah kami telusuri di tingkat pengecer selama beberapa bulan akhirnya kami melakukan penyitaan ini," kata dia.
Menurut Juni, selain di Ngawi petugas telah menangkap delapan pelaku pelanggaran tentang cukai sepanjang tahun ini. Mereka tersebar di Jember, Probolinggo, Malang, dan Kediri. "Pelanggaran berupa produksinya tanpa izin, melekatkan pita cukai palsu, dan memperjualbelikan produk tanpa cukai," ujarnya.
NOFIKA DIAN NUGROHO