TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Mohammad Iqbal, mengatakan sampai saat ini masih ada 36 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Kasusnya, kata dia, beragam. "Mulai dari pidana sihir, zinah, dan pembunuhan," kata Iqbal di kantornya, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Iqbal, semua kasus hukuman itu masih bisa ditangani dan belum memasuki masa-masa kritis. Pemerintah, kata dia, masih berupaya memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya kepada mereka. Keseluruhan WNI tersebut masih berproses di pengadilan tingkat pertama Arab Saudi. (Baca: TKI Karni Dihukum Mati, di Sini Lokasi Eksekusinya)
Iqbal mengatakan, ada satu kasus yang menjerat WNI dan permohonan peninjauan kembalinya dikabulkan oleh pengadilan di Arab Saudi. Kasus itu menjerat Tuti Tursilawati, WNI asal Majalengka, Jawa Barat. Tuti dituding membunuh majikannya pada 2010. Menurut Iqbal, kasus Tuti ini sebenarnya sudah inkracht di pengadilan akhir di Arab Saudi. (Baca: Setelah Zaenab, 334 WNI Tunggu Hukuman Mati)
Namun, pemerintah Indonesia melalui kuasa hukum dari Kementerian Luar Negeri membeberkan bukti-bukti adanya kesalahan putusan hakim pengadilan tingkat pertama di Arab. Bukti itu diterima, dan majelis hakim tingkat pertama di Arab terbukti melakukan kesalahan dalam menjatuhkan vonis mati untuk Tuti.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan sepanjang Januari sampai Maret 2015, pemerintah Arab Saudi sudah mengeksekusi mati 61 warga negara asing. Terpidana mati itu di antaranya adalah warga negara Pakistan, Suriah, Yaman, India, Filipina, dan Indonesia.
Menurut Arrmanatha, pemerintah Arab dalam mengeksekusi warga asing tidak pernah memberitahukan kepada negara terpidana. "Jadi sebenarnya sudah banyak negara yang melayangkan nota protes ke Arab karena dalam mengeksekusi warga negara asing karena tidak pernah ada notifikasi kepada negara yang bersangkutan."
Protes juga dilayangkan oleh Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi terkait hukuman mati terhadap dua WNi, yakni Siti Zainab binti Duhri Rupa dan Karni binti Medi Karsim. Zainab dieksekusi di Madinah pada Selasa, 14 April 2015. Adapun Karni dieksekusi mati di Kota Yanbu, Kamis, 16 April 2015. Menurut Kementerian Luar Megeri, tidak ada pemberitahuan soal eksekusi mati itu kepada Indonesia.
REZA ADITYA