TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kembali dipanggil oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri hari ini. Pemeriksaan ini adalah yang pertama kalinya sejak Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan pengadaan sistem payment gateway pada Selasa, 24 Maret lalu.
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. "Hadir, sekarang sudah di jalan menuju Bareskrim," kata Heru dalam pesan pendek pada Tempo, Jumat pagi, 27 Maret 2015.
Pemeriksaan Denny dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, Denny belum tiba di Bareskrim.
Denny menjadi tersangka kasus pembayaram elektronik dalam pengurusan paspor di keimigrasian. Saat menjabat di Kementerian Hukum, Denny menginisiasi sistem tersebut.
Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor terpadu (SPPT) online yang dibuatnya saat masih menjabat di kementerian. Denny mempelopori program ini untuk menghapuskan pungutan liar dalam pengurusan paspor.
Pada implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. Ada selisih akumulasi nilai pembuatan paspor yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan sistem payment gateway tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PNBP karena untuk setiap pembuatan paspor melalui payment gateway, pemohon dikenai biaya perbankan sebesar Rp 5 ribu. Pungutan tersebut tak diperkenankan oleh Kementerian Keuangan.
Denny sebelumnya telah membantah ada kerugian negara dalam kasus ini. Uang Rp 32 miliar tersebut adalah total pemasukan dari pembuatan paspor yang seluruhnya telah disetor ke kas negara. Biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu juga dikenakan secara opsional.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA