TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir menuntut Tafsir Nurchamid, bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tafsir juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. (Baca: Korupsi IT Perpustakaan, KPK Periksa 2 Petinggi UI)
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara untuk melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga negara mengalami kerugian," kata Abdul Basir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Korupsi di UI, KPK Resmi Tahan Eks Wakil Rektor)
Menurut jaksa, kesalahan Tafsir menyebabkan negara merugi Rp 13 miliar dalam proyek instalasi komputer di Perpustakaan Universitas Indonesia. Tafsir juga disebut mengarahkan proses lelang agar dimenangi PT Makara Mas, perusahaan internal milik Universitas Indonesia. "Perbuatan terdakwa mencederai nama baik UI sebagai lembaga pendidikan terbaik di negeri ini," kata Abdul.
Instruksi memenangkan PT Makara, kata jaksa, membuat korporasi itu meraup untung Rp 1,6 miliar dari proyek instalasi komputer tersebut. "Instruksi diberikan agar PT Makara menang lelang, kendati penawarannya lebih mahal dari peserta lain," kata jaksa. Selisih harga, ujar jaksa, akan dipakai untuk mengembangkan perusahaan internal milik UI itu. (Baca: Jadi Tersangka? Gumilar Acungkan Jempol)
Tafsir dalam surat dakwaan yang disusun KPK disebut menerima sebuah komputer desktop merek Apple dan sebuah iPad. Selain Tafsir, bekas Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri juga disebut menerima perangkat elektronik dengan jenis dan merek yang sama.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler:
Tiga Tokoh Ini Disoraki Penonton
Ahok Bimbang Laporkan Ketua FPI ke Polisi
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun