TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri secara resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau menyusul ditetapkannya Annas Maamun sebagai tersangka suap izin lahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca:KPK Sita Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Riau)
“Kami telah menyerahkan Surat Keputusan Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Andi Rachman,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah Johan, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, 7 Oktober 2014.
Menurut dia, Andi diberi kewenangan menjalankan tugas gubernur sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Dalam peraturan itu, kata Djoehermansyah, pelaksana tugas gubernur berwenang memimpin pelaksanaan urusan daerah serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah dan anggaran pendapatan belanja daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Baca:Kantor Annas Maamun Digeledah, Kegiatan PNS Normal)
Djoehermansyah mengaku undang-undang kepala daerah tersebut baru disahkan lima hari lalu. Riau merupakan provinsi pertama yang menjalankan peraturan baru itu. Ia mengatakan dengan dilantiknya Andi sebagai Plt Gubernur Riau, maka akan memudahkan program kerja pemerintah Riau setelah Gubernur Annas ditahan KPK.
“Tugas-tugas pemerintahan tidak terganggu lagi karena tidak harus mendapatkan tanda tangan gubernur yang ditahan,” katanya.
Sementara ini, kata Djoe, Annas masih berstatus sebagai Gubernur Riau. Namun, dia tidak diberikan kewenangan menjalankan program pemerintah. Annas bakal diberhentikan sementara jika sudah menjadi terdakwa. Jika proses hukum Annas sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Annas dapat diberhentikan penuh. “Setelah itu wagub menggantikan menjadi gubernur,” ujarnya. (Baca:Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar)
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Selain uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta, tim KPK juga menemukan uang US$ 30 ribu.
KPK juga mengenakan status tersangka terhadap pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, sebagai pemberi suap. Tidak hanya soal izin lahan, KPK juga menyimpulkan uang suap digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Dari Harvard, Karen Mau Bantu Jokowi
Ahok Ingin Bubarkan FPI