TEMPO.CO, Lumajang - Enam orang pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi hukuman percobaan tujuh hari kurungan penjara. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Lumajang setelah terkena razia beberapa waktu lalu.
Mereka juga diganjar hukuman denda masing-masing Rp 15 ribu dan biaya sidang masing-masing Rp 2.500. "Mereka bukan warga Lumajang. Ada yang dari Malang, Jember, Bondowoso, dan Situbondo," kata Kepala Satuan Sabhara Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Edi Susanto, Rabu, 17 September 2014.
Usai menjalani sidang, para PSK itu mengaku akan langsung keluar dari Lumajang. Namun, Edi belum bisa memastikan apakah mereka benar-benar meninggalkan Lumajang atau masih bertahan di daerah itu. “Kalau tetap bertahan di Lumajang dan tertangkap lagi, mereka langsung menjalani hukuman kurungan satu minggu,” ujar Edi.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Sulikati mengaku belum menerima laporan ihwal razia PSK eks Dolly di Lumajang. Dinas Sosial hanya menerima laporan ada 28 PSK eks Dolly yang berasal dari Lumajang.
Dari 28 PSK itu, kata Sulikati, beberapa di antaranya sudah pulang ke Lumajang. "Itu berdasarkan laporan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Lumajang yang ditugasi memantau 28 PSK eks Dolly ini," ucapnya. Para PSK warga Lumajang yang pulang sudah menerima santunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang Totok Suharto mengatakan pihaknya akan melakukan operasi terkait adanya enam PSK eks Dolly yang terjaring operasi oleh aparat Polres Lumajang.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler:
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Gandeng Parpol, Jokowi Tak Ingkar Janji
Jadi Presiden, Harga Sepatu Jokowi Rp 400 Ribu
Tak Ada Elpiji, Tinja pun Jadi
40 Negara Bahas Strategi Hancurkan ISIS