TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, Jumat, 11 Juli 2014, pukul 13.30 WIB, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku bakal diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Olly mengatakan dirinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras, meskipun nama Olly tak ada di dalam daftar pemeriksaan saksi yang dirilis KPK.
Sebelumnya, Olly menjadi topik bahasan para pimpinan KPK. Sebab, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya, Olly disebut menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan putusan Pengadilan Tipikor tersebut dipakai untuk menentukan status Olly. "Pimpinan KPK akan segera mengambil keputusan setelah mendapat laporan dari jaksa penuntut umum," kata Bambang melalui pesan pendek, Selasa, 8 Juli 2014.
Vonis terhadap Teuku Bagus yang dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2014 menyebut Olly, dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar. Penyuap Olly, yakni Teuku Bagus, memberi fulus buat Olly supaya perusahaannya mulus mendapat proyek Hambalang.
"Karena suap itu, Badan Anggaran DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun," ujar hakim anggota Pengadilan Tipikor, Sinung Hermawan, saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim.
Hingga kini Olly belum ditetapkan sebagai tersangka KPK. September 2013 lalu, KPK menggeledah rumah Olly di Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Teuku Bagus menjadi bukti otentik. "Substansinya akan dikembangkan lebih jauh dan lebih dalam lagi," kata dia melalui pesan pendek, Selasa, 8 Juli 2014. Pengembangan itu, lanjutnya, sesuai asas kebenaran materil dan keterkaitan Teuku Bagus dengan pihak-pihak lain.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya tak akan mengalami kesulitan menentukan status tersangka terhadap Olly. Menurut dia, status tersangka bagi Olly cuma soal waktu. "Perkaranya sedang didalami KPK. On going process," katanya saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 8 Juli 2014.
Pada 5 Juni 2013, Olly pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Teuku Bagus. Namun, saat itu Olly membantah menerima duit suap. "Tidak pernah saya menerima atau meminjam uang sebanyak Rp 2,5 miliar atau berapa pun," ucap Olly kepada penyidik, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperoleh Tempo.
Mendapat jawaban seperti itu, penyidik kemudian memperlihatkan bukti transaksi, distribusi uang, berupa prosentase fee 18 persen dari Adhi Karya, yang di dalamnya terdapat inisial OD.
"Betul nama saya disebut di dalam lembar dokumen yang ditunjukkan penyidik dengan inisial OD yang telah menerima uang Rp 2,5 miliar. Namun, itu tidak benar," jawab Olly kepada penyidik.
"Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selama menjalani pemeriksaan, saya tidak mendapat paksaan, tekanan, maupun pengaruh dari pihak lain atau penyidik," kata Olly.
MUHAMAD RIZKI | NURUL MAHMUDAH
Terpopuler:
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
Serangan Israel ke Palestina, Dunia Terbelah
Jet Israel Bombardir Jalur Gaza, 72 Orang Tewas