TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman menyatakan kekacauan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi kemarin bukan disebabkan oleh kelalaian polisi yang sedang berjaga di sana. Menurut dia, anggota polisi yang berjaga di sana sudah melakukan pengamanan secara benar. Perihal terlambatnya polisi mencegah kerusuhan itu, ujar Sutarman, karena secara aturan polisi dilarang masuk ruang sidang. "Anggota kami sudah benar," kata Sutarman melalui pesan singkatnya, Jumat, 15 November 2013.
Karena alasan itu, Sutarman menolak jika anggota polisi yang berjaga di gedung MK diperiksa. "Petugas kami sudah benar, jangan diperiksa," kata dia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mendukung pernyataan pimpinannya. Ia menyebut prosedur yang dilaksanakan sudah dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal MK. "Pengamanan dapat dipertanggungjawabkan, telah dilaksanakan secara proporsional dan profesional," kata Ronny.
Namun, kata dia, Kepolisian terbuka menerima pengawasan dan kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka mencari pemecahan masalah dan menghindari hal serupa terulang. Kepolisian, kata Ronny, hari ini telah melakukan rapat koordinasi antara Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat, dan Sekretariat Jenderal MK. Rapat koordinasi itu membahas pola pengamanan ruang sidang dan gedung MK.
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Pieter C. Zulkifli Simabuea, meminta Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Raya dan Kepala Polri untuk memeriksa personelnya yang menjaga Mahkamah Konstitusi saat sengketa pemilihan Gubernur Maluku. Pieter melihat aparat Kepolisian tidak sigap mencegah kerusuhan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi kemarin. "Saya mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa polisi yang berjaga kemarin," kata Pieter.
TRI ARTINING PUTRI