TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan walau Heru Sulastyono kini mendekam di tahanan polisi, yang bersangkutan tetap tercatat sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Subdirektorat Ekspor Bea dan Cukai itu jika kelak diputus bersalah.
"Di pegawai negeri sipil sudah ada peraturan. Kalau seseorang menjadi tersangka, maka akan diberlakukan pemberhentian sementara. Kemudian, kalau dia berstatus terpidana, akan diberhentikan dengan resmi," kata Agung saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 30 Oktober 2013.
Untuk saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kepolisian ihwal penangkapan tersebut. "Sekarang kami belum tahu posisi dia seperti apa," kata dia sembari menambahkan bahwa internal Direktorat Bea Cukai sudah ada pengawasan. Semua pegawai selalu diawasi secara internal. Bahkan, tim pengawas internal kerap menangkap pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat kasus. "Banyak yang kami tangkap sendiri."
Kemarin, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menangkap Heru Sulastyono. Ia ditangkap di Kompleks Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Lokasi penangkapan diduga rumah mantan istri kedua Heru. Bersama Heru, polisi juga mencokok Yusran Arif, Komisaris PT Tanjung Jati Utama, yang diduga menyuap Heru sebesar Rp 11,4 miliar.
RIRIN AGUSTIA
Berita Terpopuler:
Prabowo: Saya Pendekar Siap Mati
Suami Airin Punya `Tim Samurai` di DPRD Banten
Begini Modus Suap untuk Pejabat Bea Cukai
Ini Perjalanan Karier Heru Sulastyono di Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Ingat Rekening Gendut Bea Cuka