TEMPO.CO, Malang - Dewan Pers mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menuntaskan terbunuhnya jurnalis harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Polisi diminta membuka kembali kasus kematian Udin di Bantul 16 Desember 1996. "Kami akan kirim surat ke Kapolri," kata anggota Dewan Pers, Nezar Patria di Malang, Kamis 5 September 2013.
Selanjutnya, Dewan Pers meminta audiensi dengan Kapolri dan dan oditur militer. Tujuannya, untuk meminta penjelasan perkembangan kasus Udin. Dewan Pers minta penyidik harus bergerak cepat untuk membuka kasus kembali dan menghukum pelaku pembunuhan.
Baca Juga:
Apalagi, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta telah menyerahkan turunan atau fotokopi berkas acara pemeriksaan bekas Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo. Berkas tersebut telah diterima Badan Reserse Kriminal dua kepan lalu. "Dibutuhkan kemauan politik. Atau kasus kekerasan jurnalis terus mengancam," katanya.
Penyidik polisi diminta menelisik lebih dalam atas keterlibatan Sri Roso dalam kasus kematian Udin. Serta mengungkap sejumlah fakta, data dan keterangan yang tak pernah disentuh penyidik. "Kita sedang mencari celah untuk melanjutkan perkara," katanya.
Kematian Udin, diduga berkaitan dengan berita yang ditulisnya. Salah satunya, Udin menurunkan laporan korupsi tentang dana Inpres Desa Tertinggal di Desa Karang Tengah Imogiri.
EKO WIDIANTO