TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan belum bisa berkomentar soal putusan bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan. Bambang belum membenarkan apakah lembaganya benar sedang membidik adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. "Saya belum bisa berkomentar," kata dia melalui pesan pendek, Rabu, 28 Agustus 2013.
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan ada tiga dugaan pelanggaran dalam putusan Peninjauan Kembali kasus terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 2,2 triliun, Sudjiono Timan. Tiga dugaan ini diklaim sebagai dasar untuk memeriksa adanya pelanggaran dalam vonis bebas buronan rasuah BLBI tersebut.
"Satu, pelanggaran prosedur. Kedua, dugaan pelanggaran dalam substansi putusan itu. Ketiga, dugaan suap," kata Suparman saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Rabu, 28 Agustus 2013.
Suparman memaparkan, KY menerima informasi mengenai kejanggalan pertimbangan-pertimbangan hukum putusan yang diketok pada 31 Juli lalu. Meski merupakan hak dan independensi hakim, KY mengklaim tetap bisa menelisik kemungkinan pelanggaran dibalik pertimbangan tersebut.
Khusus berkaitan dengan dugaan suap KY juga akan terlibat aktif untuk membuktikannya. Menurut Suparman, pada saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara diam-diam juga sedang membidik dugaan tersebut. "Proses ini bagus, KY sendiri tidak ada target spesifik waktu selesainya."
Hingga saat ini, penyelidik KY masih dalam tahap pengumpulan informasi, dokumen, data, dan bukti. KY belum memanggil dan memeriksa saksi termasuk para pegawai dan hakim agung di MA. "Investigas ini sudah seminggu lalu berjalan. Kita sudah membentuk tim," kata Suparman.
Putusan PK ini membatalkan vonis Kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar. dalam putusan Kasasi, Sudjiono dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
PK ini sendiri dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Permohonan PK diduga melanggar prosedur karena Sudjiono tidak hadir dan buron. PK justru diajukan istri Sudjiono yang mengklaim sebagai ahli waris dengan didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK ini diterima pada 17 April 2012 dan dikabulkan majelis hakim pada 31 Juli 2013.
MUHAMAD RIZKI | FRANSISCO ROSARIANS
Terhangat:
Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim
Berita populer:
Warga Penolak Lurah Susan Juga Akan Demo Jokowi
Jokowi Siap Jadi Mediator Keraton Solo, Tapi...
Demo Lurah Susan Digerakkan Dua Tokoh Ini
Loch Ness Tertangkap Kamera Fotografer Amatir