TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan bahwa pembahasan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2013 akan melibatkan pihak ketiga, yakni kalangan akademisi. Mereka diminta melakukan kajian untuk kemudian memberikan semacam second opinion.
Menurut Soekarwo, langkah tersebut harus dilakukan karena setelah beberapa kali dilakukan pembahasan selalu menemui jalan buntu. "Hingga rapat terakhir tadi malam, semua masih deadlock,” katanya, Rabu, 7 November 2012.
Soekarwo menjelaskan, hingga saat ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih keberatan terkait penetapan UMK di empat daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.
Di Surabaya dan Gresik, Apindo keberatan pada poin perumahan, transportasi, dan listrik. Sedangkan untuk Pasuruan dan Mojokerto, Apindo menilai, ada kesalahan dalam penyusunan standar KHL (kebutuhan hidup layak). "Awalnya, mereka (Apindo) keberatan terhadap usulan UMK Surabaya dan Pasuruan," ujar Soekarwo.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, keberatan Apindo malah mencakup empat daerah. Itu sebabnya Soekarwo berharap second opinion segera dikeluarkan sehingga penetapan UMK secepatnya bisa dilakukan. "Kami khawatir, kalau molor nanti, keberatan Apindo bertambah lagi tidak hanya empat daerah," ujarnya.
Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan, saat ini ia tengah menyusun tim untuk mengeluarkan second opinion. Tim tersebut akan terdiri dari para akademisi dari beragam perguruan tinggi di Jawa Timur.
Rencananya, UMK akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2012, atau 40 hari sebelum pelaksanaan UMK pada 1 Januari 2013. "Karena belum ada titik temu, maka second opinion yang akan kami jadikan pijakan," tuturnya.
Pada penetapan UMK 2013, Kota Surabaya dan Gresik adalah yang tertinggi, yaitu sama-sama Rp 1,57 juta. Sedangkan UMK terkecil adalah Kabupaten Magetan Rp 825.225.
Pakar ekonom dari Universitas Airlangga Surabaya, Tjuk Kasturi Sukiadi, menganggap aneh adanya second opinion untuk menetapkan UMK. Apalagi internal Dewan Pengupahan sebenarnya juga sudah melibatkan akademisi. "Second opinion dari akademisi? Untuk apa? Wong yang bayar UMK itu pengusaha," katanya.
Kalaupun Apindo keberatan, UMK sebenarnya tetap bisa ditetapkan. Apalagi pengusaha juga berhak mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK.
Menurut Tjuk, permasahalan UMK akan terus terjadi sepanjang tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk menjembatani keinginan buruh dan pengusaha. Buruh, misalnya, tiap tahun pasti akan minta kenaikan upah. Sebaliknya, pengusaha menolaknya. "Pemerintah hanya pintar menaikkan gaji PNS, padahal kerja buruh lebih berat daripada kerja PNS. Ini tidak adil.”
Tjuk menegaskan bahwa pengusaha saat ini dituntut untuk berkompetisi dengan negara lain, seperti Cina. Padahal, di beberapa negara, termasuk Cina, pemerintah memberikan aneka subsidi kepada buruh sehingga meringankan beban pengusaha. "Jangan semua dibebankan kepada pengusaha. Pemerintah harus aktif, misalnya memberikan subsidi perumahan atau transportasi, sehingga pengusaha tidak berat dan bisa bersaing dengan asing," kata Tjuk.
Selama pemerintah tidak memberikan subsidi bagi buruh, Tjuk khawatir kondisi perekonomian di Indonesia akan semakin buruk. Faktanya mulai tampak, yakni munculnya perusahaan baru di Jawa Timur saat ini tak sebanding dengan jumlah perusahaan yang tutup.
FATKHURROHMAN TAUFIQ
Terpopuler:
Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Stagnan di 9.620
Pertumbuhan Ekonomi 6,3 Persen Dinilai Realistis
Dahlan Enggan Sebut Tambahan Nama Pemeras BUMN
Remajakan Kereta, Pemerintah Siapkan 200 Gerbong Baru
Investigasi Bahuga Jaya-Norgas Cathinka Molor