Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi LSM Desak RUU Ormas Tidak Disahkan

image-gnews
Sejumlah pengunjukrasa dari Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi menolak konser Lady Gaga di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (25/5). ANTARA/Prasetyo Utomo
Sejumlah pengunjukrasa dari Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi menolak konser Lady Gaga di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (25/5). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi menuntut Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas). RUU ini tengah dibahas di parlemen dan rencananya disahkan pada akhir Oktober 2012.

“Jika disahkan, peraturan itu akan mengembalikan rejim kontrol ala Orde Baru,” kata salahsatu aktivis koalisi, Amir Effendi Siregar, ketika berkunjung ke kantor Tempo, pada Kamis 13 September 2012.
Koalisi juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut aturan yang membatasi kemerdekaan berekspresi dan berserikat di era reformasi ini. Peraturan yang mengancam kemerdekaan berserikat itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan. Permendagri itu, menurut koalisi ini, mengusung semangat antidemokrasi dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

“Koalisi tidak sekadar menolak, tapi juga mendorong aturan hukum yang relevan untuk kehidupan berorganisasi dan berserikat, yaitu melalui Undang-Undang Perkumpulan dan Undang-Undang Yayasan,” ujar anggota Koalisi Ronald Rofriandi.  

Sesuai Permendagri 33/2012, semua ormas harus mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar. Masalahnya, surat tersebut harus diperpanjang secara berkala, dan bisa  dibekukan atau dicabut. Dikhawatirkan, mekanisme penerbitan SKT ini dijadikan alat oleh pemerintah untuk mengontrol masyarakat sipil.

“RUU Ormas-nya belum disahkan, tapi Permendagri sudah dikeluarkan,” kata Amir Effendi. Dia menjelaskan, dalam peraturan itu diatur bahwa ormas yang menyebarkan  ideologi marxisme, kapitalisme, sosialisme, ateisme, dan ideologi lain, bisa dibekukan. “Ini berbahaya untuk kebebasan berekspresi,” katanya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ronald menambahkan, dalam materinya, ruang lingkup RUU Ormas sangat luas, bahkan sampai mencakup organisasi seperti Karang Taruna dan arisan.  Istilah ormas sendiri dinilai sebagai konsep Orde Baru yang ketika itu memang berusaha mengendalikan aspek sosial politik warga. “Dengan istilah itu, Muhammadiyah dan NU, yang mengidentifikasi sebagai perkumpulan, dilabel menjadi ormas,” ujar Ronald.

Menurutnya, jika pemerintah ingin mengatasi berbagai ormas yang melakukan premanisme dan tindak kekerasan, solusinya bukan dengan membuat UU Ormas. “Cukup dengan KUHP saja,” kata Ronald. Membuat sebuah UU yang memberikan kewenangan pembubaran ormas ke tangan pemerintah, menurut Ronald, adalah langkah mundur untuk demokrasi dan kebebasan di Indonesia.  

ERWIN Z

Berita Lain:
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon

Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World

Meriah Halal Bihalal Jokowi di Kelapa Gading

KONI Minta PSSI Djohar Jangan Seperti Anak-anak

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

4 menit lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

14 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

16 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halal Bihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

18 menit lalu

Ilustrasi anak narsis atau foto selfie. shutterstock.com
Gejala dan Penyebab Narsistik yang Perlu Diketahui

Gangguan kepribadian narsistik rentan menyebabkan banyak masalah jika tak dikendalikan.


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

29 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

38 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

46 menit lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

52 menit lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

53 menit lalu

Pemain Real Madrid melakukan selebrasi. REUTERS/Juan Medina
Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

Real Madrid kian kokoh di puncak klasemen Liga Spanyol setelah mengalahkan Real Sociedad 1-0 pada pekan ke-33. Simak skenario juara dan klasemennya.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

53 menit lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.