TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster, memastikan aturan dalam Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) menjamin biaya yang dikeluarkan mahasiswa untuk kuliah tidak besar.
“Perguruan tinggi tidak boleh lagi bebankan biaya yang tinggi kepada mahasiswa,” kata Koster dalam rapat Komisi, Selasa, 10 Juli 2012.
Koster mengatakan ada banyak pasal dalam RUU PT yang menjamin mahasiswa tidak akan dibebankan biaya tinggi. Salah satunya, Pasal 73 yang mengatur tentang penerimaan mahasiswa baru. Koster mengatakan pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah diharuskan menanggung biaya mahasiswa yang akan mengikuti seleksi.
“Untuk seleksi tidak boleh digunakan untuk tujuan komersil,” kata Koster. “Perguruan tinggi tidak boleh lagi menetapkan biaya yang tinggi.”
Pasal lain yang disebut Koster menjamin biaya murah bagi mahasiswa adalah Pasal 88. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perguruan tinggi harus mempunyai biaya satuan operasional. Dari sana, pemerintah bisa mengontrol serta memantau perguruan tinggi yang menetapkan biaya terlalu tinggi. “Dulu dilepas diserahkan pada perguruan tinggi. Sekarang tidak boleh lagi,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, salah satu kebijakan yang meringankan biaya perkuliahan adalah adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Besaran BOPTN akan diatur melalui peraturan menteri.
Tahun ini, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2011 pemerintah menetapkan anggaran BOPTN sebesar Rp 1,2 triliun. Melalui RUU PT, Djoko mengatakan, anggaran BOPTN dari tahun ke tahun semakin besar. “Tahun depan saja Rp 2,4 triliun,” kata Djoko.
ANANDA BADUDU