TEMPO.CO, Madiun - Manajemen PO Sumber Kencono tidak menyediakan penasihat hukum untuk mendampingi para pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Eko Susanto, 32 tahun, pengemudi bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W 7743 UY, yang mulai diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin, 21 Mei 2012, mendapatkan penasihat hukum yang disediakan pengadilan.
“Tidak ada pengacara, Yang Mulia,” kata Eko menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Bambang Myanto, pada saat memulai persidangan.
“Kami sudah menunjuk penasihat hukum. Saudara bisa konsultasi,” ujar Bambang Myanto. Majelis hakim menunjuk advokat Didik Haryanto sebagai penasihat hukum Eko selama persidangan.
Jaksa penuntut umum, Suyadi, menyeret Eko ke persidangan dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Adapun dakwaan kedua sesuai Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 juta.
Dalam kecelakaan yang terjadi 18 Maret 2012 lalu, tiga orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Agus Widodo, 41 tahun, sopir bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7727 UY, hingga dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara, tidak didampingi penasihat hukum. “Saya tidak meminta pengacara dan pasrah karena saya memang bersalah,” ucap Agus seusai divonis, 10 Mei 2012 lalu.
Kardiono, 47 tahun, sopir bus Sumber Selamat bernomor polisi W 7400 UY, yang saat ini sedang menjalani persidangan, juga tidak didampingi penasihat hukum. Bus Sumber Selamat yang dikemudikannya mengalami kecelakaan pada 12 Februari 2012 dan menewaskan seorang korban.
Bus Sumber Selamat dan Sugeng Rahayu sama-sama berada di bawah manajemen PO Sumber Kencono. PO Sumber Kencono sengaja mengganti label beberapa bus dengan nama lain dengan maksud menghilangkan stigma buruk Sumber Kencono yang sering mengalami kecelakaan.
Manajemen PO Sumber Kencono belum bisa dimintai konfirmasi terkait tidak adanya bantuan penasihat hukum bagi sopir yang terjerat kasus kecelakaan. Namun sebelumnya, Koordinator Kontrol PO Sumber Kencono Wilayah Surabaya-Yogyakarta, Dwi Harminto, mengatakan pendampingan hukum oleh penasihat hukum yang ditunjuk perusahaan bergantung pada permintaan karyawan. “Kami bisa menyediakan pengacara, tapi tergantung permintaan karyawan,” katanya. Jika karyawan, termasuk sopir, tidak meminta, maka manajemen tidak akan memberikan bantuan tenaga penasihat hukum.
ISHOMUDDIN