TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan jeratan baru bagi Nazaruddin setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus Wisma Atlet. Pimpinan KPK Bambang Widjajanto menyatakan kasus dugaan korupsi Nazaruddin di berbagai departemen akan segera diusut KPK.
“Sekarang ini penyelidikan kasus di enam sampai tujuh departemen segera dilakukan,” kata Bambang usai menjadi pembicara di JCLEC Kompleks Akademi Kepolisian Semarang, Jumat sore, 20 April 2012.
Bambang menyebut beberapa kasus korupsi itu di antaranya kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional yang melibatkan berbagai perguruan tinggi, korupsi di Departemen Kesehatan yang menyangkut proyek flu burung, serta di empat departemen lain.
Dalam menangani kasus ini, kata Bambang, KPK tak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi, tapi juga dengan pasal pencucian uang. “Masih proses penyelidikan karena kami ingin gabungkan pasal korupsi dan pasal pencucian uang,” kata Bambang.
Bambang menyatakan vonis bersalah terhadap Nazaruddin dalam kasus korupsi Wisma Atlet menegaskan beberapa hal. Misalnya, saat kasus Nazaruddin dibawa ke pengadilan banyak yang pesimistis dengan menyebut kasusnya kecil.
Saat itu, kata Bambang, penuntut umum KPK membawa kasus yang paling mungkin bisa dibuktikan di persidangan. Padahal dengan membawa kasus Nazaruddin ke pengadilan, itu dijadikan alat bagi KPK untuk mengkonfirmasi berbagai informasi lainnya. “Dipakai untuk mengembangkan kasus lain,” kata Bambang.
ROFIUDDIN