TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik asal Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, mengatakan bahwa aksi sejumlah politikus dari Komisi BUMN untuk melakukan interpelasi kepada Dahlan Iskan yang meneken Keputusan Menteri BUMN No.236/MBU/2011 bisa dikatakan salah. Pasalnya, seorang menteri tidak bisa dikenai interpelasi.
"Secara mekanisme, salah apabila melakukan interpelasi kepada menteri. Interpelasi berkaitan dengan kebijakan strategis yang menyangkut orang banyak," ujar Ari Dwipayana kepada Tempo, Kamis, 12 April 2012.
Ari mengatakan, secara lebih spesifik hak interpelasi dilakukan dengan mempertanyakan fungsi suatu kebijakan kepada presiden. Hal ini dikarenakan presiden adalah pihak yang mengesahkan atau menolak keberadaan kebijakan tertentu.
"Perlu diingat, sistem pemerintahan kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Jadi presiden lah yang memiliki kuasa tertinggi. Menteri pada sistem ini hanyalah pembantu presiden," ujar Ari sambil menambahkan bahwa bisa saja menteri ditanyai, tetapi itu hak presiden untuk melakukannya.
Meskipun secara mekanisme salah, Ari mengatakan belum terlambat bagi politikus dari Komisi VI untuk meralat interpelasinya. Ia mengatakan, asal politikus meralat bahwa interpelasi ditujukan pada Keputusan Menteri BUMN No.236/MBU/2011, maka interpelasi masih bisa dijalankan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi BUMN DPR RI Aria Bima menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Menteri Dahlan Iskan. Hal itu terkait dengan tindakan Dahlan yang menandatangani Keputusan Menteri BUMN No.236/MBU/2011. Keputusan itu disinyalir akan mengakibatkan pemilihan direktur badang-badan usaha milik negara bisa terjadi tanpa melalui rapat umum pemegang saham.
ISTMAN MP
Berita lain:
Serba-serbi Dahlan Iskan
Ketika Dahlan ‘Salah Kamar’
Naik Kapal Laut, Dahlan Iskan Nangis
Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi'
Demokrat Tolak Ikut Interpelasi Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Persilakan DPR Interpelasi