TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk membina semua organisasi masyarakat (ormas) agar dapat beraksi sesuai aturan dan tidak merugikan orang lain. Hal ini juga penting agar penerapan Undang-Undang Kebebasan Berpendapat Tahun 1998 dapat terlaksana.
"Instansi terkait, Kemendagri, kita tuntut untuk bisa membina karena mereka sebenarnya bisa dibina," kata juru bicara Kepolisian RI, Irjen Polisi Saud Usman Nasution, saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Rabu, 15 Februari 2012.
Saud menyatakan, pengendalian dan pengarahan organisasi masyarakat merupakan wewenang Kemendagri. Kepolisian hanya dapat memberikan himbauan dan mendorong instasi terkait. Sedangkan terhadap ormas, hanya dapat menggalang untuk tidak melakukan tindak yang merusak dan merugikan.
Selain pembinaan, Kemendagri juga perlu melakukan pengawasan secara ketat agar ormas tidak bersikap anarkis, terlalu eksklusif, dan melawan masyarakat.
Terkait dengan aksi-aksi ormas, Saud mengatakan, kepolisian berharap tidak ada jatuh korban dan pengrusakan. Ia menilai ormas adalah anggota masyarakat juga, namun butuh evaluasi dan pendidikan yang lebih. "Kami tetap mengambil tindakan, tetapi tidak langsung secara frontal dengan senjata," katanya.
Kepolisian, menurut Saud, akan tetap memproses hukum tanpa kompromi tindak-tindak pidana yang terkait aksi-aksi ormas. Akan tetapi secara umum, masalah ormas yang bersifat sosial masyarakat akan ditangani dengan sikap persuasif.
FRANSISCO ROSARIANS