TEMPO.CO, Balikpapan - Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Sukamto, menyatakan penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial kesehatan ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Kami meyakini ada unsur melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Sukamto, Kamis, 12 Januari 2012.
Kejaksaan mulai menangani kasus tersebut sejak September 2011. Dalam pelaksanaannya, telah terjadi penyimpangan pengelolaan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 tersebut berpotensi merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.
Menurut Sukamto, pola pengelolaan dana tersebut memungkinkan terjadinya korupsi. Sebab setiap orang yang mengaku dirinya miskin bisa mendapatkan dana dengan mengajukan proposal.
Mereka yang diperkenankan menggunakan dana bantuan sosial kesehatan adalah warga miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, maupun program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, ditemukan sejumlah indikasi bahwa pengelolaan dana tersebut sembrono atau serampangan. "Banyak orang yang berpura-pura miskin bisa mendapatkan bantuan hanya dengan mengajukan proposal permohonan," ujar Sukamto pula.
Pola pengelolaan semacam itu sangat mungkin menyebabkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara petugas di Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan pemohon bantuan. "Petugas yang mencairkan dana dan pemohon yang menerima dana bekerja sama lalu uangnya dibagi," ucap Sukamto.
Hingga kini kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab masih harus memeriksa pihak Rumah Sakit Daerah Kanujoso Djatiwobo, RS Pertamina, RS Bhayangkara, dan RS Tentara. Selain itu kejaksaan juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dyah Muryani mengatakan kejaksaan telah salah dalam mempersepsikan pengelolaan dana kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Sebab Dinas Kesehatan tidak pernah melaksanakan atau mengelola dana bantuan sosial kesehatan.
Dana yang dikelola Dinas Kesehatan yang diperuntukkan bagi warga miskin adalah melalui Jamkesmas dan Jamkesda. "Penggunaannya sudah sesuai prosedur dan didasarkan pada aturan yang berlaku. Kami juga tidak mengenal bantuan sosial kesehatan bagi warga miskin seperti yang dituduhkan kejaksaan," tutur Dyah.
SG WIBISONO