Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Janji Kasus Sandal Jepit Tak Terulang  

image-gnews
Anak-anak membawa sepasang sandal ke kantor Komisi Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (3/1), sebagai bentuk protes terhadap vonis seorang anak 15 tahun yang  dituduh mencuri sepasang sandal tua di provinsi Sulawesi Tengah. Ribuan warga telah mengirim sandal jepit dan sandal tua untuk diserahkan ke kantor polisi dan  kejaksaan sebagai dukungan bagi anak laki-laki yang tengah menghadapi tuntutan hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah, sama dengan tuntutan yang diberikan kepada tersangka teroris, pengedar narkotika dan pemerkosa. AP/Achmad Ibrahim
Anak-anak membawa sepasang sandal ke kantor Komisi Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (3/1), sebagai bentuk protes terhadap vonis seorang anak 15 tahun yang dituduh mencuri sepasang sandal tua di provinsi Sulawesi Tengah. Ribuan warga telah mengirim sandal jepit dan sandal tua untuk diserahkan ke kantor polisi dan kejaksaan sebagai dukungan bagi anak laki-laki yang tengah menghadapi tuntutan hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah, sama dengan tuntutan yang diberikan kepada tersangka teroris, pengedar narkotika dan pemerkosa. AP/Achmad Ibrahim
Iklan

TEMPO.CO, Palu - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo berjanji kasus "sandal jepit" di Palu tidak akan terulang. "Saya bersama jajaran Polda Sulawesi Tengah akan melihat kasus ini secara utuh. Jangan melihat sandal jepitnya saja," katanya di Polda Sulawesi Tengah Palu, Senin, 9 Januari 2012.

Kasus sandal jepit berawal ketika bocah AAL, 15 tahun, FD, 14, dan MSH, 16, ditangkap, disakiti, dan dipukuli oleh polisi gara-gara dianggap telah mencuri sandal milik Brigadir Satu Ahmad Rusdi dan Simson Sipayung. Kejadian itu berlangsung pada November 2010.

Orang tua AAL berniat mengganti sandal milik Ahmad Rusdi. Namun karena menemukan AAL babak belur, mereka melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Pelaporan ini berbalas dengan tuntutan pidana bagi AAL oleh Rusli dan Simson.

Di pengadilan AAL ternyata divonis bersalah. "Putusannya sama dengan tuntutan JPU, yaitu dikembalikan kepada orang tua," kata Noor di Kejaksaan Agung, Rabu 4 Januari 2012. (Hakim Vonis AAL Bersalah)

Kasus ini menjadi sorotan orang banyak dan memunculkan solidaritas di dunia maya dengan gerakan 1.000 sandal untuk AAL. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mengumpulkan sandal jepit dan mengirimkan ke mabes polri, kejaksaan, serta Mahkamah Agung. (Solidaritas Seribu Sendal Buat Briptu Ahmad).

Sandal jepit semakin mendunia ketika media asing turut memberitakannya, seperti Associated Press, Washington Post, Boston Globe, Hindustan Time, dan CTV Winnipeg. Sumbangan sandal jepit juga mengalir dari luar negeri. Rabu, 4 Januari 2012, sebanyak 25 pasang sandal jepit dikirim dari Berlin, Jerman, ke posko "Sandal untuk Kapolri" di Cibubur, Jawa Barat. (Kasus 'Keadilan' Sandal Jepit Jadi Mendunia).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolri menolak memberi komentar lebih jauh soal kasus sandal jepit ini, kecuali mengatakan bahwa pelayanan kepolisian memang harus terus dievaluasi agar lebih baik lagi ke depan.

Ketika ditanya bagaimana evaluasi kinerja Polda Sulawesi Tengah menjaga keamanan, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum, Kapolri yang didampingi Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, "Polda Sulawesi Tengah sudah melakukan langkah cepat dan tepat mengelola permasalahan sosial di daerah ini."

ANT | YMR

Berita lain
Heboh Sandal Jepit, Polisi dan Bocah
Begini Kasus Sandal Jepit Versi Polisi
Keadilan Sandal Jepit untuk AAL
Polri: Sanksi Disiplin Penganiaya AAL Cukup
Negara Dinilai Gagal Atasi Masalah Anak


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

21 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.