TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Inong Malinda Dee, hari ini akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini, Rabu, 16 November 2011, adalah mendengarkan kesaksian para korban.
"Ada sidangnya, agendanya saksi," kata pengacara Malinda, Batara Simbolon, hari ini.
Batara mengatakan para saksi yang akan hadir antara lain Brand Manager Land Mark, Paulina, serta tiga korban praktek pencucian uang Malinda yaitu Suryati T. Budiman, Rohli bin Pateni, dan Susetyo.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiaji, membenarkan hal tersebut. Sidang Malinda dilaksanakan hari ini karena Ketua Majelis persidangan setiap hari Selasa harus memimpin sidang di Pengadilan Tipikor. Malinda sudah menjalani sidang mendengarkan saksi pada hari Senin lalu.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa tersangka Inong Malinda Dee telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi. Total dana nasabah yang digelapkan mantan Senior Manager of Relationship Citibank ini mencapai Rp 40 miliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.
Malinda diduga telah mengalirkan milliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai US$ 2,08 juta.
Malinda dijerat pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hingga saat ini pihak JPU memang belum memberikan tuntutan hukuman terhadap Malinda secara pasti. Namun Malinda dapat dituntut maksimal 15 tahun penjara.
FRANSISCO ROSARIANS