TEMPO Interaktif, Jakarta - Berkas Senior Relationship Citibank Inong Malinda Dee segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menargetkan dakwaan tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang itu rampung pekan ini.
"Sehingga pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, melalui telepon, Jumat, 23 September 2011.
Masyhudi mengatakan timnya menyusun dakwaan secara maraton. Apalagi tidak ada kendala dalam proses pratuntutan tersebut. "Semua berjalan sesuai harapan," kata dia. "Kami berharap proses penyusunan dakwaan segera rampung."
Malinda diseret kasus pencucian uang karena diduga membobol rekening nasabah Citibank hingga Rp 60 miliar. Kasus ini menyeret keluarga Malinda karena duit itu diduga mengalir kepada mereka.
Keluarga Malinda yang diduga turut menerima aliran duit adalah adik iparnya Ismail Bin Janim, adik Malinda Prisca Lovitasari, serta Andhika Gumilang, suami siri Malinda.
Ismail mendapatkan kucuran dana dari Malinda Rp 20 miliar. Duit itu kemudian ditransfer ke rekening Prisca dan Andhika. Keduanya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masyhudi menambahkan bahwa timnya tidak memerlukan pemeriksaan Malinda Dee dalam merampungkan rencana dakwaan. Timnya juga tidak mengembangkan penanganan kasus.
Timnya, menurut Masyudi, hanya punya kewenangan merampungkan berkas dakwaan. Adapun penelitian berkas berada di Kejaksaan Agung. "Kami hanya menerima berkas yang sudah rampung untuk disusun dalam dakwaan," ujar dia.
TRI SUHARMAN