TEMPO Interaktif, Mataram - Dua warga Dompu, yakni Supriadi, 19 tahun, dan M. Rijal, 14, diduga terkena peluru nyasar saat polisi mengatasi amuk massa di jalan negara Dompu-Bima, Selasa, 12 Juli 2011. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat merujuk kedua korban ke rumah sakit di Mataram, Rabu, 13 Juli 2011.
Waktu itu, kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein, polisi sedang medekati warga Desa OO, Kecamatan Dompu. “Terjadi pelemparan oleh warga,’’ katanya, Rabu, 13 Juli 2011.
Akibat pelemparan itu, sejumlah polisi mengalami luka-luka, di antaranya Kepala Kepolisian Resort Dompu Ajun Komisaris Besar Agus Nugroho mengalami luka memar di bagian kaki, Inspektur Satu Bony mengalami luka memar di bagian kaki, dan Brigadir Satu M. Asrul menderita luka memar di kepala.
Polisi berusaha mengatasi amukan sekitar 300-an warga yang terjadi sebelum jenazah pengajar Pondok Pesantren Umar Bin Khattab (Ponpes UBK) Suryanto Abdullah alias Ustad Firdaus, 30 tahun, dipulangkan polisi.
Saat ini, Kepala Polda NTB Brigadir Jenderal Arif Wachyunadi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto, Kepala Satuan Brigadir Mobil Komisaris Besar Imam Santoso, dan Direktur Intelijen dan Keamanan Komisaris Besar Gunawan menuju pondok pesantren tersebut.
Polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kematian Firdaus yang diduga akibat ledakan bom rakitan. Para santri setempat menahan polisi masuk ke dalam lingkungan pesantren. “Sebelumnya sudah dilakukan pembicaraan dengan para tokoh masyarakat Kabupaten Bima,’’ ujar Sukarman.
Ketua Majelis Ulama Indonesia NTB Prof. Saiful Muslim menyesalkan dugaan tindakan perencanaan pembunuhan terhadap aparat dan warga yang tidak sepaham dengan mereka. “Hendaknya pondok pesantren mengajarkan pendidikan yang baik. Mudah-mudahan pondok pesantren yang lain tidak terkontaminasi,’’ kata Saiful.
Yayasan Pondok Pesantren Umar Bin Khattab didirikan pada 2003. Pesantren saat ini dipimpin oleh Ustad Abrori, anak Ustad Ali. Adapun Ketua Yayasan dijabat Ustad Muhammad dan sekretarisnya Mujahidul Haq.
Rabu, 13 Juli 2011, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, polisi menahan 2 santri: MI, 42 tahun, warga RT 7 Desa Leu Kecamatan Bolo, dan FM, 26 tahun, warga Leu. Mereka dipergoki mengamankan satu unit CPU komputer. ‘’MI diketahui menitipkan CPU itu kepada FM,’’ ujar Sukarman.
SUPRIYANTHO KHAFID