Menurut Djohan, masih banyak yang tidak tahu bagaimana membuat laporan untuk publik. Padahal, kewajiban itu tertuang dalam UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini diperlukan agar rakyat mengetahui apa yang sudah dilakukan pemerintah daerahnya. Faktor kebiasaan menyebabkan aturan ini belum bisa diterapkan menyeluruh. "Selain instrumennya belum terbangun, pemerintah daerah juga tak memiliki kebiasaan dan sistem pelaporan kinerja kepada publik," kata Djohan.
Kementerian dalam negeri akan mengumumkan laporan kinerja daerah pekan depan. Daerah akan dinilai melalui standar kinerja sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Daerah yang sudah mampu melaporkan kinerjanya kepada publik akan mendapat penilaian positif.
Saat ini belum ada sanksi bagi daerah yang tidak melakukan laporan kerja kepada masyarakat. Djohan minta daerah mulai membuat laporan secara bertahap. "Kalau langsung diberi sanksi bisa drop," kata dia.
KARTIKA CANDRA