Saat di persidangan terungkap jaksa Eka Saptarini dari Kejaksaan Negeri Tanjungkarang menunjukkan barang bukti yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan dari polisi. Seluruh saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang melihat langsung aksi pencurian Deni bersama Suharyanto.
Menurut berita acara pemeriksaan dari polisi Deni mencuri mesin las, kompresor, gerinda dan sejumlah alat bengkel milik Iwan Erliansyah. Tetapi di persidangan jaksa hanya menunjukkan bukti berupa satu buah kaleng susu bekas, baju milik terdakwa dan uang sebesar Rp20 ribu. “Itu pemberian orang tua,” kata Deni seusai sidang.
Kepada majelis hakim Deni yang sudah tidak sekolah itu mengaku dianiaya oleh sejumlah keluarga korban dan penyidik di markas Kepolisian Sektor Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Dia menunjukkan bekas luka sundut rokok dan pemukulan. Dia mengaku kaget dituduh mencuri karena lokasi pencurian yaitu bengkel las milik Iwan Erliansyah hingga saat ini tidak pernah diketahuinya.
Hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Wayhuwi. Anak yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu sudah mendekam di penjara selama dua bulan lebih sejak 9 Januari 2011 lalu.
Leni Suryati, ibu Deni, mengaku geram dengan pemilik bengkel yang mengaku kehilangan sejumlah alat bengkel lantaran tidak bisa menunjukkan barang yang diklaim dicuri anaknya. Dia mengaku akan menuntut balik Iwan dan sejumlah warga dan sejumlah penyidik yang diduga menganiaya Deni. “Anak saya menderita trauma, malu dan dirampas hak-nya karena dijebloskan di penjara. Semua saksi menyampaikan kesaksian palsu,” katanya.
Kasus yang menimpa Deni dan Suharyanto, 25 tahun, berawal saat dia hendak memulung untuk mencari botol minuman ringan di Pasar Kangkung Telukbetung, 8 Januari lalu. Di tengah perjalanan tiba-tiba dia ditangkap oleh salah seorang petugas keamanan dan menyeret ke rumah Iwan. “Di rumah itu mereka dihajar habis-habisan dan dipaksa mengaku telah mencuri. Mereka ditangkap karena dituduh sebagai pelaku pencurian,” katanya.
Sementara itu Eka Saptarini, jaksa penuntut umum yang menuntut Deni empat bulan penjara karena melakukan pencurian mengaku pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim. Dia enggan mengomentari sejumlah kejanggalan di persidangan. “Saya akan melapor ke atasan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya singkat.
Nurochman Arrazie