Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Minta Diskresi Untuk Kebijakannya  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, forum Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia (APPSI) mengusulkan pemberian diskresi bagi gubernur saat mengeluarkan kebijakan tidak dianggap melanggar pidana.

"Kalau itu bersifat kebijakan, bukan untuk memperkaya diri sendiri, kepala daerah minta agar itu tidak masuk pidana, tapi minta masuk ranah administrasi negara karena sifatnya kebijakan," katanya di Bandung, usai mendampingi Wakil Presiden Beodiono di forum APPSI, Kamis (2/12).

Diskresi itu tidak berlaku jika memang benar kebijakan itu menguntungkan atau memperkaya diri sendiri. "Itu usulannya," kata Gamawan.

"Kalau memperkaya diri sendiri, kalau masuk kantong, ya (pidana), tapi salah karena kebijakan, atau karena sesuatu melahirkan kebijakan (masuk ranah administrasi negara), itu yang diminta gubernur," kata Gamawan.

Diskresi itu diminta diselipkan dalam revisi RUU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Atas usul itu, menteri belum mengambil sikap. "Itu kita nilai dulu," kata Gamawan.

Revisi RUU Pemerintah Daerah sendiri ditargetkannya, bisa diserahkan pada DPR seminggu lagi. Draft itu, paparnya, tengah dippoles lagi lewat forum APPSI ini.

Soal pemilihan gubernur sendiri, sebagai salah satu bagian yang direvisi. Menteri mengatakan, hingga kini belum final opsi yang dipilih.

Ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah. Gamawan menyebutkan, jika pemilihan langsung, mekanismenya akan disederhanakan. Tapi, jika lewat DPRD akan disiapkan mekanisme pengawasannya. "Bagaimana mengawasi secara ketat agar tidak ada permainan-permainan, jadi sistemnya dibangun sedemikian rupa," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum APPSI, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, rekomendasi soal diskresi itu berkaitan soal hukum. "Ini bukan imunitas, tapi untuk mendudukkan keputusan dalam kebijakan itu lebih proporsional," katanya.

Rekomendasi itu jadi kesimpulan dalam membahas tanggung jawab dan pribadi aparatur negara serta kebijakan dengan pertanggungjawaban pidana. Salah satu poinnya menyebut, kebijakan tersebut secara prinsipil tidak dapat dipidanakan.

Disebutkan juga, dalam kesimpulan itu, dalam praktek ketatanegaraan kebijakan itu ada yang masuk dalak kategori kebijakan politik dan kebijakan admonistrasi. Dua kebijakan tidak dapat didistorsi oleh kecurigaan publik yang secara sederhana seringkali membentuk opinis seolah-olah kebijakan itu sendiri melanggar hukum.

Soal diskresi ini Fauzi mencontohkan, ada kewenangan yang dipidanakan. Banyak kasus yang berkembang.

Misalkan, katanya, satu rekomendasi atau peraturan yang dikeluarkan gubernur dianggap memberikan keuntungan pada pihak tertentu, padahal belum tentu demikian. Kadang hal itu malah bermuara pada tindak pidana.

Sementara soal pemilihan gubernur, Fauzi mengatakan, suara para gubernur terbelah. Itu bakal dibahas lebih dalam setelah mendengarkan opsi yang disodorkan Kementrian Dalam Negeri. "Kita lihat mana posisi pusat baru dibahas lebih dalam," katanya.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

2 menit lalu

Jooyoung. FOTO/Instagram/jooyoung
Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

3 menit lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

6 menit lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

12 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

15 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

19 menit lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

22 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

25 menit lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

29 menit lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.