Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangkapan Sopir Batu Damar Sesuai Prosedur

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jambi  -  Jajaran Polisi Daerah Jambi mengaku, upaya penangkapan dan penahanan Samsiono alias Sunyoto, sopir truk pengangkut 15 ton Damar Hitam oleh jajaran Polisi Resor Bungo, Sabtu, 9 Oktober lalu, sudah sesuai dengan prosedur.

Penangkapan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan, ketika anggota satuan lalulintas Polres Bungo melakukan razia, tepatnya di kawasan Kilometer 13 Jalan Lintas Timur Sumatera, menuju Padang Sumatera Barat, tujuan Jakarta.

Dalam razia itu, petugas menemukan truk merk Nisan dengan nomor polisi BE 9271 BN yang dibawa Samsiono membawa Damar sekitar 15 ton dalam 300 karung tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

"Apa yang dilakukan aparat keplosian setempat tidak menyalahi aturan, karena tersangka terbukti membawa hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah", kata Ajun Komisaris Besar Almansyah, Juru Bicara Polisi Daerah Jambi, Kamis (28/10).

Pernyataan ini menanggapi adanya laporan Ati Nurhayati, 45 tahun, warga Jati Asih Bekasi ,  pemilik Damar Hitam yang kini telah disita aparat polisi Resor Bungo, ke Mabes Polri, Rabu (27/10). Dia menilai tindakan  tindakan petugas itu tidak sesuai prosedur.

"Hanya hingga kini kita belum melihat bukti laporan tersebut. Jika memang benar telah dilaporkan  ke Mabes Polri tak jadi masalah, mengingat tindakan petugas sudah benar, sebab hasil hutan berupa Damar, melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan", ujar Almansyah.

Menurut Almansyah, sejak ditangkap dan ditahan,  tersangka Samsiono, hingga kini tengah diproses dan disidik Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bungo.

Ati Nurhayati, pemilik Damar tersebut, saat melapor ke Mabes Polri,  menyatakan  sangat menyesal kan tindakan penahanan terhadap Samsiono, sopir yang membawa batu Damar miliknya. Menurut dia, barang itu akan dikirim dari Jambi ke Jakarta. Untuk itu dia menyewa truk. Kebetulan truk itu disopir oleh Samsiono. Di tengah jalan truk ditangkap polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya sudah bilang ke polisi, silakan polisi ambil batu Damar, tapi saya berharap Samsiono dilepas karena dia tak bersalah, dia tulang punggung bagi keluarganya", kata Ati Nurhayati.  Dalam kasus tersebut, Ati melaporkan anggota Polres Bungo berinisial DP ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. 

Ati juga mempersoalkan surat penahanan tanggal 9 Oktober terhadap Samsiono baru diterima  oleh keluarganya dan bos sopirnya, Zulkarnaen pada 20 Oktober 2010.  Begitu juga surat penyitaan barang batu Damar yang  tertulis pada 9 Oktober baru diterima  pada 20 Oktober 2010. 

KepadaTempo, Ati  menyatakan akan mempraperadilkan kasus penahanan sopir Samsiono. Dia akan mempersoalkan surat penahanan Samsiono  yang baru diterima keluarganya  dan bos sopirnya tanggal 20 Oktober 2010, padahal, sopir tersebut ditahan sejak 9 Oktober 2010. 

Kepala Polisi Resor Bungo, Jambi, Ajun Komisaris Besar Yassir, saat dikonfirmasi mengakui, jika dirinya sudah mengetahui adanya pelaporan dilakukan Ati Nurhayati. Menurut dia yang dilaporkan itu anak buahnya, penyidik kasus ini, "Saya tahu  adanya pelaporan kasus itu ke Mabes Polri, " kata Yassir. Dia  enggan menjelaskan,  lebih lanjut siapa nama anak buahnya yang dilaporkan  tersebut.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

31 menit lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

1 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

2 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

2 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

2 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

2 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

2 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.