TEMPO Interaktif, Surakarta - Sebanyak 123 narapidana di Rumah Tahanan Klas I Surakarta mendapat remisi peringatan Hari Kemerdekaan. Dari jumlah tersebut,13 narapidana di antaranya langsung bebas karena remisi yang diperolehnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Klas I Surakarta Agustiyar Ekantoro mengatakan, saat ini terdapat warga binaan sebanyak 470 orang di rumah tahanan tersebut. "Sedangkan mereka yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana dari berbagai kasus," katanya, Selasa (17/8) .
Ia menjelaskan, dari 123 narapidana yang menerima remisi tersebut, 110 di antaranya mendapat remisi umum I. Artinya, mereka hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan antara satu hingga empat bulan. Sedangkan 13 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi umum II.
Hanya saja, dari 13 penerima remisi umum II tersebut terdapat satu orang yang terpaksa harus kembali menjalani masa panahanan. Narapidana tersebut tidak bisa langsung bebas lantaran harus menjalani hukuman subsidair yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Diperkirakan masih ada narapidana yang akan mendapat remisi bulan depan, khususnya narapidana yang beragama Islam. "Remisi itu diberikan dalam rangka Idul Fitri," kata Agustyar. Saat ini, pihaknya baru mengajukan usulan pemberian remisi tersebut.
Ahmad Rafiq