TEMPO Interaktif, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan Direktur Utama CV Grand Mulia, Thamrin Anan, atas dugaan korupsi pembangunan rumah transmigran, Rabu (11/8). Thamrin ditahan setelah menjalani pemeriksaan jaksa penyidik sejak pukul 10.00 WITA.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Baringin Sianturi, mengatakan Thamrin diduga menyelewengkan dana pembangunan rumah transmigran yang bersumber dari APBN tahun 2004 silam. Berdasarkan perkiraan jaksa atas kegiatan ini negara dirugikan mencapai Rp 1,8 miliar.
"Ia melaporkan telah membangun rumah sebanyak 60 unit, tapi faktanya hanya 8 unit, sedangkan uangnya telah diterima lebih dari setengah pagu anggaran," kata Baringin Sianturi, Rabu (11/8).
Proyek pembangunan perumahan untuik transmigran lokal ini berlokasi di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon SP7, Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan kontrak kerja anggaran Rp 3,5 miliar dari APBN tahun 2004 untuk membangun 120 unit rumah.
Belakangan juga diketahui CV Grand Mulia memenangkan proyek pembangunan rumah transmigran memakai nama PT Abdi Luhur. Proyek ini merupakan proyek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dilaksanakan Dinas Transmigrasi Kutai Timur.
Jaksa menyebutkan dari hasil penyidikan lapangan tak hanya rumah yang belum terbangun tapi fasilitas jalan dan lahan transmigran juga belum rampung.
"Laporannya sudah 51 persen tergarap, tapi fakta yang kami temukan setelah dihitung dengan Dinas PU pekerjaan hanya sekitar 10 persen," kata Baringin.
Ia mengungkapkan penyidik tetap akan mengembangkan perkara ini. Menurutnya, jumlah tersangka masih memungkinkan bertambah.
"Tergantung pengembangan nanti, namanya proyek tentu ada yang bertanggung jawab, pimpinan proyek," jelasnya.
Sementara itu Thamrin Anan saat menuju mobil tahanan enggan berkomentar banyak kepada wartawan yang telah menunggu di luar kantor Kejati. Ia hanya membantah jika dirinya tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak benar, saya selalu berusaha memenuhi panggilan jaksa selama proses penyidikan," kata Thamrin yang bergegas menuju mobil tahanan.
Sebagai tahanan, Thamrin dititipkan ke Rumah Tahanan Negara klas IIa Samarinda. Thamrin menjalani penahanan selama 20 hari dan masa penahanan akan ditambah jika jaksa penyidik memerlukan.
FIRMAN HIDAYAT