TEMPO Interaktif, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri akan memeriksa sistem pembuangan limbah PT Gudang Garam (Tbk). Perusahaan mengklaim telah mengantungi izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dipertanyakan warga.
Kepala Sub Bagian Pemberitaan Pemkab Kediri Edi Purwanto mengatakan Bupati Sutrisno telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup untuk memeriksa sistem pembuangan limbah Gudang Garam yang mencemari warga di Kecamatan Gampengrejo, Kediri. “Besok pagi tim ini akan terjun ke lokasi,” kata Edi kepada Tempo, Senin (9/8).
Sebelumnya warga di Desa Gampengrejo dan Desa Putih berunjuk rasa. Mereka memprotes kegiatan pembakaran sisa limbah pabrik yang mengeluarkan abu. Selain menimbulkan polusi, abu pembakaran yang menyebar sejak tahun 2006 silam itu juga mengakibatkan sejumlah warga menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).
Selain menimbulkan polusi udara, limbah tersebut juga dilaporkan mencemari sungai. Air sungai yang semula berwarna jernih lambat laun mulai berubah cokelat kemerah-merahan. Sejumlah tanaman pertanian milik warga mengalami kerusakan dan gagal panen akibat mempergunakan air tersebut sebagai irigasi.
Ketua Komisi Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Abdul Hasyim akan memanggil manajemen Gudang Garam untuk menjelaskan pencemaran itu. Pemanggilan ini untuk mengetahui sejauh mana izin lingkungan yang dikantungi perusahaan selama ini. “Jangan ada warga yang dirugikan,” kata Hasyim.
Juru bicara Gudang Garam Yuli Rosyadi mengaku sudah mengantongi izin Amdal dari Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup. Namun demikian dia berjanji akan berkoordinasi dengan bagian produksi untuk mengurangi kadar limbah yang dikeluarkan. “Kami akan beberkan izin lingkungannya,” kata Yuli.
Koordinator warga Mashudi, 47 tahun, menyangkal adanya izin amdal tersebut. Menurut dia ,persoalan limbah ini sudah muncul sejak Gudang Garam membangun cerobong pembakaran limbah empat tahun silam.
Meski telah berulangkali melakukan pembicaraan, hingga kini manajemen belum pernah memperbaiki sistem limbah dan memberikan ganti rugi kesehatan kepada warga yang sakit. “Kami ingin tahu mana izin lingkungannya,” tantang Mashudi.
HARI TRI WASONO