Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usman Hamid : Kaji Ulang Rekomendasi Pansus DPR Tepat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Komisi III DPR untuk mengkaji ulang rekomendasi Panitia khusus DPR lalu mengenai pelanggaran HAM berat pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, menurut Mantan Sekretaris Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) kasus tersebut Usman Hamid, sudah tepat. "Langkah tersebut harus dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR agar mencegah tertundanya pembahasan masalah tersebut dan kemungkinan politisasi,"katanya. Karena, menurut Usman, pengesahan rekomendasi Pansus DPR dahulu melalui Paripurna. "Jadi pencabutannya juga harus melalui Paripurna,"ujarnya, Jumat (1/7). Menurut Usman jika DPR telah memutuskan pelanggaran HAM pada peristiwa Trisakti, dan Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk menunda proses penyidikan terhadap kasus tersebut. "Kuncinya ada di DPR,"katanya. Usman berharap, DPR dapat segera memutuskan mengenai rekomendasi pembentukan pengadilan ad hoc HAM pada Presiden.Selain penyidikan, Usman berharap, DPR dapat memberikan pandangan tertulis mengenai polemik yang selama ini terjadi antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Beberapa kali laporan penyelidikan Komnas HAM dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap. "Agar tidak terjadi kesalahan tafsir lagi, maka otoritas untuk menentukan kejahatan HAM harus dikembalikan kepada Komnas HAM,"ujarnya.Menurut Usman, tidak ada ketentuan yang mengatur Kejaksaan Agung harus menunggu rekomendasi DPR untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.Senada dengan Usman, Hakim HAM pada Pengadilan ad hoc Jakarta, Binsar Gultom berpendapat, kewenangan DPR hanya memberi rekomendasi atau mengusulkan dibentuk Pengadilan HAM Adhoc kepada Presiden agar diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) berdasarkan pertimbangan adanya dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat hasil temuan Komnas HAM dan Jaksa Agung. "Bukan menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat karena DPR tidak berwenang menetapkan pelanggaran HAM berat,"ujar Binsar. Menurut Binsar, DPR mustahil mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Adhoc berdasarkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat, tanpa terlebih dahulu Komnas HAM dan Jaksa Agung menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran HAM berat lewat berbagai pembuktian berupa keterangan saksi. Binsar menyarankan, Pemerintah dan DPR segera mengamandemen pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000. Setiap hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan/penuntutan Jaksa Agung kasus dugaan pelanggaran HAM berat dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan HAM Adhoc, tanpa harus lewat rekomendasi DPR dan Kepres, seperti layaknya proses penyidikan tindak pidana korupsi. Astri Wahyuni
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

15 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

9 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.