Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TEMPO, Dewan Pers, dan AJI Jakarta Mengadu ke Komisi Ombudsman Nasional

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemimpin Redaksi TEMPO, Bambang Harymurti didampingi Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Jumat (18/7) siang, mengadukan proses peradilan atas tersangka pelaku kekerasan terhadap redaksi TEMPO, yang terjadi Maret silam pada Komisi Ombudsman Nasional. Sulit untuk yakin bahwa proses peradilan telah berjalan dengan fair, kata Bambang yang hadir bersama Wakil Pemimpin Redaksi TEMPO Toriq Hadad.

Tersangka pelaku kekerasan itu sendiri, David Tjiu sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Soenarjo. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rhamdanu juga menuntut terdakwa dibebaskan. Sedang, pelaku pelemparan kotak tisue kayu yang melukai wajah seorang wartawan TEMPO, Teddy Uban juga hanya dijatuhi hukuman lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan.

Pada pertemuan di kantor Komisi Ombudsman Nasional, Jl. Adityawarman, Jakarta Selatan itu, nampak juga Leo Batubara dan Hinca Pandjaitan dari Dewan Pers. Selain itu Ketua AJI Jakarta, Rommy Fibri dan Koordinator Advokasi AJI Jakarta Bayu Wicaksono. Delegasi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi itu, Antonius Sujata.

Dalam pertemuan yang berlangsung informal, secara bergiliran Bambang Harymurti dan reporter TEMPO, Abdul Manan menceritakan kembali kronologis tindak kekerasan yang menimpa mereka pada saat terjadi demonstrasi massa di kantor majalah berita mingguan itu yang terus berlanjut sampai di markas Polres Jakarta Pusat. Keduanya menyayangkan proses penyidikan polisi dan penuntutan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dirasa tidak memihak pada korban. Saya sendiri baru diperiksa sebagai saksi, empat hari setelah insiden kekerasan itu terjadi, tutur Abdul Manan.

Sementara Bambang menyayangkan tindakan polisi yang bersikeras tidak mau menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan UU Pers untuk menjerat para pelaku pemukulan itu. Yang digunakan malah pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya amat ringan, kata Bambang lagi.

Leo Batubara dari Dewan Pers mengungkapkan hal senada. Ketika diperiksa polisi lebih dari sembilan jam sebagai saksi meringankan untuk pihak korban, Maret lalu, Leo mengaku merasa dipojokkan untuk memberikan keterangan yang memberatkan TEMPO. Bahkan setelah selesai, saya tidak diperkenankan membawa salinan berita acara pemeriksaan saya, kata Leo. Ketua Serikat Penerbit Suratkabar ini mengaku terkejut, ketika beberapa hari setelah pemeriksaannya, seorang advokat justru mendapat satu salinan berita acara itu. Nampak sekali, polisi tidak mengedepankan azas imparsialitas dalam kasus ini, tegas Leo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hinca Pandjaitan sendiri lebih menekankan pentingnya komitmen Komisi Ombudsman Nasional untuk mengawasi sub sistem hukum di Indonesia terutama berkaitan dengan penegakan kemerdekaan pers. Kalau premanisme sudah bersekongkol dengan oknum polisi dan jaksa, ini sudah sangat sulit dilawan, kata Hinca dengan nada masygul.

Ketua Komisi Ombudsman Nasional sendiri, Antonius Sujata, menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan wartawan TEMPO. Kami akan segera mengklarifikasi pengaduan ini ke kejaksaan dan polisi, kata Antonius, sembari meminta pihak korban menyusulkan pengaduan secara tertulis dan data selengkapnya.

Setelah diproses dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Antonius menjelaskan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada institusi hukum yang diduga melakukan penyimpangan.(Wahyu Dhyatmika TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

1 jam lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

1 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

2 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

3 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

4 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

4 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

4 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

5 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

5 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.