Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Ibu Tolak Aturan Tanah Ulayat Minangkabau

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Padang:Puluhan ibu-ibu dan aktivis 38 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak rancangan Peraturan Daerah tentang pemanfaatan tanah ulayat yang sedang dibahas DPRD Sumatra Barat. Dalam unjuk rasa yang dilakukan Senin (28/4), ibu-ibu tersebut tergabung dalam Pagar Alam Minangkabau (Palam). Penolakan pengunjuk rasa itu disampaikan kepada Moestamir Makmur, ketua panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah pemanfaatan tanah ulayat DPRD. Selain menolak rancangan itu, mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengakui hak masyarakat adat Minangkabau atas atas sumber daya alam yang ada di wilayah mereka. Pengakuan terhadap masyarakat adat juga termasuk hak untuk mengaktualisasikan hukum adat yang hidup dan tumbuh serta berkembang di tengah masyarakat, dan mengakui hak masyarakat untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam miliknya. Selain itu, mereka juga minta agar pembahasan ranperda tentang pemanfaat tanah ulayat dihentikan, karena tidak mencerminkan kebutuhan dasar masyarakat adat Minangkabau. Unjuk rasa diakhiri dengan penyerahan 'happening art' oleh seorang ibu kepada Moestamir Makmur berupa lanskap tanah dari kertas yang diikat benang dengan ditempeli kertas bertulis 'Rp-Rp' sebagai lambang terjualnya tanah ulayat. Kepada pengunjuk rasa Moestamir mengatakan, dirinya yang pertama kali tidak setuju dengan rancangan perda tanah ulayat yang dibuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu. Kami di pansus sedang mengumpulkan aspirasi masyarakat dan akan segera turun ke daerah-daerah, kalau ternyata rancangan aturan ini ditolak pembahasannya akan kita hentikan dan akan dikembalikan kepada gubernur, katanya. Menurut Mustamir, bila rancangan aturan itu akan merugikan masyarakat, maka DPRD akan menggunakan hak inisiatif untuk membuat rancangan perda baru tentang tanah ulayat yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Ranperda yang sedang dibahas memang merusak hukum adat," tambahnya. Fitriyanti, ketua Koalisi Perempuan Indonesia Sumbar yang ikut unjuk rasa mengatakan, salah satu pasal yang berbahaya dalam ranperda itu terdapat pada pasal 11. Pasal itu berisi tanah bekas ulayat yang telah diganti oleh alas haknya menurut Undang-Undang Pokok Agraria, kalau masanya berakhir akan dikuasai oleh negara. Ini yang sangat berbahaya, semua tanah ulayat akan jadi milik negara, tegasnya. (FebriantiTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Beli Tiket Proliga 2024 di PLN Mobile dan Harganya

59 detik lalu

Pevoli putri Jakarta Pertamina Enduro Giovanna Milana(kanan) melakukan smes ke arah pevoli putri Bandung bjb Tandamata Ratna Sanger (tengah) dan Agustin Wulandhari (kiri) saat pertandingan Proliga 2024 di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Kamis 24 April 2024. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Cara Beli Tiket Proliga 2024 di PLN Mobile dan Harganya

Simak cara beli tiket Proliga 2024 melalui aplikasi PLN Mobile.


Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

1 menit lalu

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Respons PKS soal PKB dan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Begini respons PKS soal PKB dan NasDem yang merapat ke Prabowo-Gibran. Padahal sebelumnya, mereka sama-sama berada di Koalisi Perubahan.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

2 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

2 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

6 menit lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

11 menit lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

14 menit lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

17 menit lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

24 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

25 menit lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).