Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Class Action SPR pada Megawati Kandas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan class action, serikat pengacara rakyat (SPR) terhadap Presiden Megawati tentang kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif telepon dan tarif dasar listrik, kandas oleh putusan hakim. Dalam pernyataan sikap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3) siang, gugatan tersebut tidak diloloskan untuk disidangkan. Dalam keputusannya, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa gugatan yang diajukan SPR tidak jelas. Sambil mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2002, Andi mengatakan Gugatan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat diteruskan. Berdasarkan pasal Perma tersebut, SPR dianggap tidak menyebutkan secara jelas definisi dari kelompok masyarakat yang menggugat. SPR juga dianggap tidak mampu untuk menunjukkan secara spesifik kelompok masyarakat yang mana yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah menaikkan BBM, apakah dari kelompok petani, nelayan atau lainnya. Saya juga bagian dari kelompok masyarakat, ujar Andi. Selain itu, hakim menilai SPR gagal memberikan jumlah pasti kelompok yang dirugikan. Menanggapi keputusan tersebut, Juru Bicara SPR, Habiburokhman, menolak argumen majelis hakim. Kalau ditanyakan mengenai definisi kelompok masyarakat mana yang dirugikan, seluruh masyarakat Indonesia sudah pasti dirugikan, ujarnya. Namun, menurut dia, tidak semua kelompok masyarakat itu merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah itu. Mengenai jumlah kelompok yang dipertanyakan hakim, Habib mengatakan, Itu bukan tugas kita untuk mendata jumlahnya. Menurut dia, hakim persidangan itu cacat secara konstitusional, karena hakim tidak memiliki kewenangan mengenai kepatutan gugatan itu lolos atau tidak. Hakim tidak punya hak untuk menentukan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat, katanya menandaskan. Bahkan, dia menuduh hakim melakukan malpraktek sambil berlindung dengan tameng-tameng Perma yang tidak jelas. Selanjutnya Habib mengatakan justru seharusnya hakim memberlakukan sidang sebagai acara istimewa. Pasalnya, pada beberapa kesempatan sebelumnya Presiden Megawati tidak pernah hadir dan tidak pernah pula menugaskan pengacaranya untuk hadir dalam persidangan. Seharusnya sesuai dengan pasal 125 HIR, sidang ini diberlakukan acara istimewa, tuturnya. Pasal yang dimaksud tersebut adalah Pasal 125 ayat 1 HIR (Herziene Indonesich Reglemen) yang berbunyi, jikalau si tergugat walapun dipanggil dengan patut tidak menghadap pada hari yang ditentukan, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatan itu diterima dengan keputusan tak hadir.. Dengan keputusan tersebut Habib menyatakan keberatan dan banding. Langkah berikutnya, SPR akan mengadukan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung.(Indra Darmawan Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

2 menit lalu

A model presents a creation by designer of Masterindo Jaya Abadi garment industry Ltd. during Indonesia Fashion Week in Jakarta, March 29, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

Kementerian Perdagangan dan Duta Besar RI untuk Singapura menggelar pameran fesyen di Singapura. Total transaksinya capai Rp 4,2 miliar.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

4 menit lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Skuad Shin Tae-yong Punya 3 Modal Penting

8 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Skuad Shin Tae-yong Punya 3 Modal Penting

Duel timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin, 29 April.


Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

9 menit lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap alasan presiden terpilih Prabowo Subianto tak bisa hadir dalam acara halalbihalal partainya.


Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

15 menit lalu

Xiaomi Civi. Kredit: Xiaomi
Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya

Perangkat Xiaomi dengan nomor model "24053PY09C", nama kode "chenfeng", dan nama pemasaran Xiaomi Civi 4 telah muncul di Google Play Console.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

19 menit lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

20 menit lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

25 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

30 menit lalu

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah. Foto: canva
Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

33 menit lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung