“Hasil mukernas itu jelas-jelas merupakan pelanggaran konstitusi partai,”kata Zainal Ma’arif, tokoh PPP Reformasi, di forum diskusi soal dampak Mukernas II terhadap regenerasi di PPP di Gedung Jakarta Media Center, Senin (5/11). Ia menegaskan, hasil mukernas itu telah membuat warga PPP shock. Pasalnya, banyak kesepakatan di forum tersebut yang menabrak AD/ART.
Zainal kemudian mengangkat poin tentang penetapan jadwal Muktamar PPP. Dalam AD/ART, masa jabatan ketua umum dibatasi lima tahun. “Karena itu, muktamar mestinya digelar 2002,” ujar Zainal.
Pengamat politik UI, Arbi Sanit, dalam diskusi itu menyarankan para tokoh PPP Reformasi seharusnya dapat menempuh jalur politik dalam menyikapi hasil mukernas itu. PPP Reformasi dapat mensosialisasikan ke aerus bawah perihal ketentuan AD/ART yang dilanggar DPP PPP pimpinan Hamzah Haz. Tujuan sosialisasi untuk menggalang dukungan.
“Kalau digugat ke pengadilan bisa juga cepat, tapi saya lihat kurang banyak manfaat,”ujar dia. Arbi juga punya pendapat, penetapan muktamar pada 2004 lebih banyak menguntungkan barisan Hamzah Haz. Pasalnya, pada tahun itu jabatan wakil presiden akan berakhir.
Majelis Pakar DPP PPP, Dr. Nasir Tamara, mengungkap penurunan angka pemilih PPP pada Pemilu 1999. Dia khawatir, penurunan akan terus terjadi kalau formasi kepengurusan PPP tidak berubah. “Penurunan terjadi karena massa pemilih melihat PPP identik dengan orang-orang tua. Pak Hamzah juga sudah dianggap tua,”katanya. Solusinya, terus Nasir, harus ada regenerasi PPP untuk mendongkrak perolehan suara pada pemilu 2004. (Nurakhmayani - Tempo News Room)