Menurut Eggi, alasan mempraperadilankan Mabes Polri karena telah terjadi kesalahan prosedur hukum dalam upaya menangkap Panglima Laskar Jihad tersebut. Polri dinilai memperlakukan Jafar Umar secara tidak wajar dengan menjadikannya sebagai buron. Menurut dia, pemanggilan terhadap Jafar Umar tidak pernah ada dan tidak diterima oleh yang bersangkutan.
Perlakuan yang tidak wajar tersebut, jelas Eggi, juga terjadi saat penangkapan kliennya di Bandara Juanda Surabaya. Ketika ditangkap, kliennya sempat diperdaya oleh polisi. “Anda akan pertemukan dengan atasan saya,” ujar Eggi menirukan petugas saat menangkap Jafar Umar. Ternyata, lanjut Eggi, Jafar kemudian dibawa berputar-putar di Surabaya dan selanjutnya kembali ke Bandara Juanda untuk diterbangkan ke Jakarta. “Jafar Umar juga tidak diperkenankan menggunakan HP-nya untuk menghubungi siapa pun. Ini kan melanggar hak asasi,” tegas Eggi.
Eggi menduga penangkapan terhadap Jafar Umar ini berkaitan dengan posisi politik Abdurrahman Wahid yang sedang terpojok. Diakui Eggi, enam hari sebelum Jafar ditangkap, Panglima Laskar Jihad itu pernah dipanggil pihak kepolisian untuk membahas Pasukan Berani Mati pembela Abdurrahman Wahid yang akan datang ke Jakarta. Namun, undangan itu tidak sempat didatangi Jafar Umar.”Tahu-tahu kok dia ditangkap dan dijadikan tersangka,”ujar Eggi. (Suseno)