Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelayanan Air Minum Indonesia Terburuk Se-ASEAN  

Editor

Zed abidien

image-gnews
REUTERS/Larry Downing
REUTERS/Larry Downing
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia Subekti mengatakan pelayanan air minum Indonesia terburuk se-ASEAN. Pelayanannya kalah jauh dibanding semua negara di Asia Tenggara.

“Masyarakat kita mengkonsumsi air sangat tidak layak,” ujarnya dalam acara diskusi Forum Alumni Aktivis  Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Jakarta, Minggu, 22 November 2015.

Baca juga:

Ikhtiar Menjaga Air

Ia mengatakan, dari tingkat pelayanan, akses air minum yang aman di Indonesia baru mencapai 68,8 persen pada 2015, yang terdiri atas air minum pemipaan sebesar 25 persen dan non-pemipaan 43,8 persen. Nilai ini berada di bawah negara tetangga yang sudah mencapai 100 persen. “Sekitar 31,2 persen masyarakat mengkonsumsi air belum aman,” katanya.

Menurut Subekti, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah persediaan air baku. Ia juga menilai komitmen kepala daerah untuk menyediakan air bersih masih kurang. Bukan hanya itu, masalah listrik, utang, sumber daya manusia, kebocoran air, hingga pendanaan juga menjadi tantangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

Selain itu, kata dia, tak adanya regulasi yang mengatur tentang air minum dan sanitasi menghambat pelayanan. Menurut dia, Indonesia membutuhkan badan regulator nasional khusus menangani air minum dan sanitasi.

“Bentuknya terserah, tapi intinya regulasi mengenai air minum dan sanitasi perlu ada satu lembaga. Kalau perbankan ada OJK, telekomunikasi ada BRTI. Jadi bisa membuat aturan main terkait dengan air minum dan sanitasi,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah pemerintah, pada 2019 pemerintah menargetkan akses air minum yang aman mencapai 100 persen, yang terdiri atas pemipaan 59,5 persen dan non-pipa 40,5 persen. Selain itu, kata dia, pemerintah menargetkan pertumbuhan jumlah pelanggan naik 59,5 persen dari 10 juta pelanggan menjadi 27 juta pelanggan.

“Tentu ini tidak bisa digunakan dengan cara-cara bisnis yang biasa. Harus ada kebijakan dari pemerintah di luar yang biasanya,” tuturnya.

Selama ini, ujar dia, pertumbuhan angka air minum setiap tahun hanya 7 persen. Dengan target yang mencapai dua kali lipat ini, kata dia, tentu diperlukan langkah yang luar biasa. “Ke depan, diperlukan tata kelola baru per air minuman. Misalkan harus ada undang-undang air minum dan sanitasi tersendiri.”

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ikhtiar Menjaga Air

19 Mei 2024

Ikhtiar Menjaga Air

Sejumlah komunitas terus berikhtiar menyelamatkan sungai dari pencemaran hingga merawat mata air. Bagaimana kisah mereka?


RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

12 Mei 2022

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pandangan Pemerintah terkait RUU IKN dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Sector Ministers Meeting (SMM) air dan sanitasi 2022 yang akan dilaksanakan pada 18-19 Mei 2022 di Jakarta.


BPPSPAM: 52 PDAM Sakit, 102 Kurang Sehat dan 224 Sehat

28 November 2019

Sejumlah mesin pompa penyedot air dikerahkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk mengalirkan air ke rumah-rumah warga di Sungai Cisadane, Tangerang, Banten, 12 Agustus 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
BPPSPAM: 52 PDAM Sakit, 102 Kurang Sehat dan 224 Sehat

BPPSPAM telah mengevaluasi 380 PDAM


Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

28 Juni 2019

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perusahaan Umum Jasa Tirta II dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Multi Optimal Sentosa, Senin, 5 November 2018, di Kantor Perum Jasa Tirta II, Jakarta. PGN dalam hal ini dihadiri oleh Direktur Utama Gigih Prakoso menyatakan, dengan ditandatanganinya MoU antara ketiga pihak, pengembangan kawasan industri akan menghadirkan kenyamanan beraktivitas bagi pelaku industri yang kelak menghuni kawasan.
Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

Perum Jasa Tirta II bekerja sama dengan Korea Water Resources Coperation (K-Water) dalam bidang pengelolaan sumber daya air di Indonesia.


Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.


Kruha: PAM Jaya Kaburkan Putusan MA Soal Stop Swastanisasi Air

16 April 2018

Aksi teatrikal dari Koalisi rakyat untuk hak atas air (KRuHA Indonesia) saat melakukan aksi damai dalam memperingati hari air sedunia di bundaran hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta (22/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak komersialisasi dan privitalisasi air. Mereka memprotes atas privatisasi sejumlah perusahaan air minum serta investasi asing atas perusahaan pengelola air minum. Tempo/Aditia Noviansyah
Kruha: PAM Jaya Kaburkan Putusan MA Soal Stop Swastanisasi Air

Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) mempertanyakan motif Dirut PAM Jaya melanjutkan kontrak dengan PT Aetra dan PT Palyja selama 25 tahun.


Kajian Amrta Institute: Penataan Kontrak PAM Jaya Tak Sesuai PP

14 April 2018

PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) operator penyediaan dan pelayanan air minum di wilayah Barat  DKI Jakarta, akan melakukan pekerjaan teknis di Instalasi Pengolahan Air (IPA)  2 Pejompongan, Jakarta Pusat. (dok Palyja)
Kajian Amrta Institute: Penataan Kontrak PAM Jaya Tak Sesuai PP

Amrta Institute menemukan poin dalam restrukturisasi kontrak PAM Jaya dan Palyja dan Aetra tak sesuai PP Sistem Penyediaan Air Minum.


Hari Air Sedunia, Jurus Anies Baswedan Soal Pasokan Air Bersih

23 Maret 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Hari Air Sedunia, Jurus Anies Baswedan Soal Pasokan Air Bersih

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membentuk tim melaksanakan putusan MA soal pasokan air bersih bertepatan dengan Hari Air Sedunia 2018.


LSM Desak Anies Baswedan Ikuti Putusan MA Stop Swastanisasi Air

23 Maret 2018

Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi  Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.
LSM Desak Anies Baswedan Ikuti Putusan MA Stop Swastanisasi Air

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air mendesak Anies Baswedan menghentikan restrukturisasi kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.


PAM Jaya Targetkan Water Charge Maksimum Rp 3500 per Meter Kubik

21 Maret 2018

PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) operator penyediaan dan pelayanan air minum di wilayah Barat  DKI Jakarta, akan melakukan pekerjaan teknis di Instalasi Pengolahan Air (IPA)  2 Pejompongan, Jakarta Pusat. (dok Palyja)
PAM Jaya Targetkan Water Charge Maksimum Rp 3500 per Meter Kubik

PAM Jaya akan menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).