Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puan Maharani Masih Anggota DPR, Fadli Zon: Gaji Ditahan!  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama putrinya Puan Maharani, menyaksikan pameran dan dokumenter perjalanan mantan ketua MPR Taufik Kiemas, disela-sela acara Kongres IV PDI Perjuangan, di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, 10 April 2015. Megawati Soekarnoputri terpilih kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2015-2020. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama putrinya Puan Maharani, menyaksikan pameran dan dokumenter perjalanan mantan ketua MPR Taufik Kiemas, disela-sela acara Kongres IV PDI Perjuangan, di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, 10 April 2015. Megawati Soekarnoputri terpilih kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2015-2020. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung masih berstatus sebagai anggota Dewan periode 2014-2019.

Keduanya belum mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekretariat Jenderal DPR. "DPR belum terima surat pengunduran diri Puan. Pramono juga belum, mungkin karena masih baru," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 13 Agustus 2015.

Baca: RESHUFFLE KABINET: Pram Masuk, Tapi Mega Gagal Gusur Rini?

Meski begitu, Fadli Zon menjamin putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu tak lagi menerima gaji dari Dewan. "Sudah saya cek, gaji ditahan," kata, Fadli, yang juga politikus Partai Gerindra.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengganti Pramono segera ditetapkan pengurus pusat PDIP. "Mekanisme PAW dari partai politik," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu. Namun, Tjahjo tak tahu kapan partai akan mengeluarkan rekomendasi itu.

Pertengahan Mei 2015, Puan mengakui namanya masih terdaftar di DPR. Namun, menurut Puan, belum dicopotnya nama dia dari DPR merupakan kebijakan partai. Walau begitu, Puan mengklaim tak lagi menerima gaji maupun fasilitas. "Sudah enggak dong, ‎jadi memang hanya nama saja," kata ‎Puan.

Mengenai PAW serta calon penggantinya, Puan mengatakan tak ikut campur. "Itu partai yang urus dengan ibu Ketua Umum," ujar Puan, usai mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015. Ketika itu Puan Maharani mengaku sedang menunggu proses pergantian dari intern‎al partai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Presiden PKS Shohibul Iman Mau Rombak DPR, Nasib Fahri?

Berdasarkan Pasal 213 Undang-undang Nomor 7 tahun 2009, anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari partainya. Pasal 217 menyebutkan anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Tjahjo mengatakan dirinya langsung mengundurkan diri sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR ketika dilantik menjadi menteri pada Oktober 2014. Posisinya digantikan oleh Olly Dondokambey.

PUTRI ADITYOWATI

Berita Menarik lainnya
Puan Selamat dari Reshuffle, Analis: Kan Anak Mega!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

11 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

15 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

20 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.