Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyadapan KPK Kunci Keberhasilan Bongkar Kasus Korupsi  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Petugas menggiring salah seorang Tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Musi Banyuasin setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2015. Penyuapan itu terkait dengan pengesahan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Petugas menggiring salah seorang Tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Musi Banyuasin setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2015. Penyuapan itu terkait dengan pengesahan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kekuatan utama membongkar kasus korupsi. Tak adanya kewenangan luas penyadapan di kepolisian dan kejaksaan jadi alasan kedua lembaga tersebut tak kuat dalam penyelesaian kasus.

"Bagaimana bisa berjalan dan menangkap pelaku dengan baik kalau penyadapan harus izin. Berarti proses di kepolisian dan kejaksaan ini kan yang bermasalah," kata peneliti dari ICW, Aradila Caesar, Ahad, 21 Juni 2015.

ICW mencatat ada lima hal yang melemahkan KPK dalam pembahasan revisi di parlemen. Pertama, soal pencabutan kewenangan penyadapan dengan memasukan prosedur pelaporan ke hakim. ICW menilai, penyadapan justru jadi kekuatan KPK dalam menelusuri dan mengungkap kasus-kasus korupsi.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, adalah bukti pentingnya kewenangan penyadapan yang tanpa prosedur panjang. Soal kekhawatiran penyalahgunaan penyadapan, menurut ICW, KPK punya audit internal yang dapat memilah hasil penyadapan. "Tak mungkin semua hasil penyadapan digunakan dalam kasus. Ini ada prosedurnya," kata Caesar.

Kedua, penghapusan kewenangan penuntutan KPK. ICW menilai, penyatuan penyidikan dan penuntutan KPK adalah nilai positif untuk mempercepat penanganan kasus korupsi. Hal ini bisa didasarkan pada masalah kejaksaan dan kepolisian yang cenderung bolak-balik pengurusan perkara.

Ketiga, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. ICW menilai pengawasan sudah cukup karena internal dilakukan Bagian Pengawasan dan Penasihat serta Komite Etik KPK. Sedangkan, eksternal yaitu DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, memperketat rumusan kolektif kolegial yang mengharuskan seluruh komisioner dalam setiap pengambilan keputusan. ICW menilai, pemaknaan kolektif kolegial sebagai sebuah prinsip kebersamaan dan kesetaraan dalam berbagai proses. "Hal ini akan mempersulit kerja KPK," kata Caesar.

Kelima, KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara. Tak ada kewenangan tersebut justru menjadi jaminan kinerja KPK dengan prestasi 100 persen conviction rate yang berhasil membuktikan perkara korupsi di persidangan. Kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan hanya akan menurunkan standar penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK.

Efek dari pemandulan tersebut, KPK akan kesulitan mengungkap kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung, berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi karena penyidikan dan penuntutan dilakukan lembaga berbeda, penghentian perkara berpotensi besar, dan menurunkan kualitas sebagai institusi penegak hukum modern.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

53 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.