TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Kegiatan kejaksaan tersebut dilakukan di empat kota sekaligus.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Maret 2022.
Pertama di Bandung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4/ Pen.Pid.Sus/ TPK/ 2022/ PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022. Dilakukan tindakan di rumah milik Leslie Grizian Hermawan, Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003 RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Dari tempat tersebut disita ponsel dan satu box dokumen informasi tekstil.
Kemudian di rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002 RW 001, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. “Telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya,” kata Ketut.
Kedua, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 4 Maret 2022, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (ibu rumah tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT 006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.
Di rumah tersebut penyidik menyita barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah telepon seluler, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang. “Dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.”
Ketiga, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, dilakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang. Dari dua tempat itu telah disita berupa barang-barang elektronik.
Dan keempat, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 4 Maret 2022, jaksa penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Dari lokasi itu disita berupa barang elektronik.
“Adapun barang yang disita oleh tim jaksa penyidik, akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Impor Tekstil di Bea Cukai