Bea Cukai Sumatra Utara Segera Limpahkan Kasus Gula Selundupan
Reporter
Editor
Rabu, 13 Agustus 2003 09:30 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Kantor Bea dan Cukai Sumatra Utara akan melimpahkan berkas penyidikan kasus 120 ton gula selundupan yang berhasil mereka sita kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. "Kita masih melakukan penyidikan dan dalam waktu dekat hasilnya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan, kata Kepala Kantor Wilayan Bea dan Cukai Sumatra Utara, Supratignya, Jumat (14/3) siang. Jika ditemukan keanehan dan pelanggaran, kata dia, gula itu akan disita untuk negara. Jika nanti ada kendala, pihak Bea Cukai akan menunggu keputusan Menteri Keuangan apakah gula seludupan itu akan dilelang atau dimusnahkan. Gula selundupan iru ditemukan oleh petugas patroli Bea Cukai Belawan beberapa pekan lalu. Saat melakukan operasi, petugas mencurigai kapal KM Basilam Jaya berbendera Indonesia yang sedang menuju Muara Tanjung Balai Asahan. Saat petugas memeriksa dokumen, tertera dalam manifesbahwa kapal itu memuat ratusan ton beras. Namun, di atas kapal ditemukan 120 ton gula impor dan 40 ton beras. Untuk pemeriksaan lanjutan, tujuh awak kapal berikut kapal KM Basilam Jaya diseret ke dermaga Bea dan Cukai Belawan. Supratignya mengemukakan, temuan 120 ton gula impor dan 40 ton beras itu murni tindak pidana penyeludupan, sehingga pelaku tidak dikenakan sanksi membayar denda bea masuk. Berdasar hasil pemeriksaan, gula dan beras impor itu sengaja diangkut dari Port Klang Malaysia untuk diseludupkan ke Sumatra Utara melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan. Atas penyeludupan ini, negara dirugikan dari bea masuk ke kas negara, kata Supratignya tanpa menyebut angka kerugian. (Bambang Soed-Tempo News Room)
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
2 menit lalu
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.