Bekas Direktur Garuda Dituduh Membantu Pollycarpus
Reporter
Editor
Sabtu, 14 April 2007 17:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mohammad Assegaf, kuasa hukum tersangka pembunuhan Munir, Indra Setiawan, mengatakan kliennya dituduh berperan dalam membantu Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. "Diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 juncto pasal 56 ayat 2 huruf e KUH Pidana," kata Assegaf ketika dihubungi tempo, Sabtu (14/4).Menurut Assegaf Indra dianggap memberi kesempatan, daya upaya dan keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu untuk menghilangkan nyawa orang lain. "Diduga dilakukan oleh tersangka (Indra) atas nama tersangka Pollycarpus," kata Assegaf membacakan berkas surat penahanan.Dia mengatakan kemungkinan tuduhan itu dijatuhkan karena Indra dianggap membantu Pollycarpus. Namun, Assegaf berpendapat tuduhan yang diajukan polisi adalah tuduhan yang mengada-ada. "Kecuali kalau tuduhan terlibat dalam pembuatan surat palsu, bisa dipahami," ujarnya. Tapi, lanjutnya, ini tuduhan terlibat dalam pembunuhan, sementara Pollycarpus saat ini bukan lagi tersangka."Pollycarpus kan sudah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan, tapi kenapa dalam tuduhan disebutkan 'atas nama tersangka Pollycarpus', ini aneh," ujarnya. Assegaf mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui alasan kenapa Indra dikenai tuduhan itu, karena Indra masih diperiksa.Hingga saat ini baik Indra maupun Rohainil Aini masih menjalani pemeriksaan secara terpisah di Mabes POLRI. Pemeriksaan atas Indra, menurut Assegaf, dilakukan sejak jam 10 pagi ini. Assegaf mengatakan pemeriksaan masih berkisar antara job description. "Belum masuk ke materi yang disangkakan," ujarnya.Kartika Candra-