TEMPO Interaktif, Surabaya:Sekitar 100 orang warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I korban lumpur Lapindo berunjuk rasa ke kantor DPRD Jawa Timur dan ke Gedung Negara Grahadi, Kamis (5/4). Mereka mendesak Dewan dan Gubernur Jawa Timur bersedia mendukung tuntutan mereka ke pemerintah berupa ganti rugi 100 persen atas rumah yang tenggelam oleh lumpur.Warga keberatan jika pembayaran ganti rugi diberikan secara bertahap dengan uang muka 20 persen. Warga juga tidak setuju bila pembayaran itu disertai syarat berupa bukti sertifikat kepemilikan tanah.Menurut seorang perwakilan warga, Pujiono, jika PT Lapindo Brantas bersedia membayar ganti rugi 100 persen secara penuh, uang yang diterima setiap warga sekitar Rp 127 jutaan. Namun bila hanya dibayar uang muka 20 persen, warga hanya menerima Rp 25 jutaan. "Uang segitu mana cukup untuk uang muka jika kami ingin beli rumah lagi," kata Pujiono.Kondisi yang dialami warga perumahan, kata Pujiono, agak berbeda dengan warga Desa Jatirejo, Siring, Renokenongo dan Kedungbendo yang juga menjadi korban. Warga desa tak keberatan dengan pembayaran uang muka 20 persen karena umumnya mereka memiliki pekarangan lebih luas termasuk sawah dan kebun. "20 persen bagi warga desa setara dengan Rp 600-Rp 800 juta. Tapi bila diberlakukan buat kami, nominalnya tidak terlalu banyak," kata Pujiono.Sedangkan bukti sertifikat sebagai syarat cairnya ganti rugi menurut Pujiono tidak masuk akal. Masalahnya selama ini penghuni perumahan kebanyakan masih mengangsur kredit ke bank. Padahal sertifikat tanah baru bisa keluar bila cicilan mereka sudah lunas. "Mana mungkin sertifikat bisa dikeluarkan jika angsuran kami belum lunas," ujar Pujiono.Di tempat terpisah Gubernur Imam Utomo menilai permintaan warga itu tidak realistis. Menurutnya, Lapindo tidak mungkin dapat memenuhi tuntutan warga karena hal itu membutuhkan dana yang besar. Selain itu, mekanisme pembayaran secara bertahap itu sudah menjadi keputusan rapat pemerintah kemarin, yakni 20 persen dibayar dulu, sedangkan 80 persen sisanya akan dibayarkan satu bulan sebelum kontraknya habis pada dua tahun mendatang."Saya juga sudah menghubungi Nirwan Bakrie (pemilik Lapindo Brantas). Dia bersedia membayarkan ganti rugi, tapi dilakukan secara bertahap," kata Imam.Kukuh S Wibowo