Aturan Perkawinan Penganut Aliran Kepercayaan Segera Terbit

Reporter

Editor

Minggu, 11 Maret 2007 18:04 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Untuk menghilangkan diskriminasi bagi penganut aliran kepercayaan, dalam waktu dekat pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pencatatan perkawinan bagi penganut aliran kepercayaan. "Saat ini draf PP tersebut telah dibuat dan dalam waktu dekat akan segera disahkan," kata Sulistyo Tirtokusumo, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata di Surabaya, Minggu siang (11/3).Menurut Sulistyo, selama ini penganut alirankepercayaan sulit mencatatkan perkawinannya karenatidak diakomodasi oleh instansi cacatan sipil. Berdasarkan Undang Undang 1/l974 tentang perkawinan, kecuali yang beragama Islam, semua pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama lain disahkan oleh petugas cacatan sipil.Masalahnya, penganut aliran kepercayaan menganggap alirankepercayaan bukan merupakan agama tertentu, tetapi merekamempunyai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa danmereka menuntut diberi hak sipil seperti pemeluk agamalain. "Jadi selama ini perkawinan mereka tidak bisadisahkan di catatan sipil, akibatnya secara hukum dianggap kumpul kebo. Soal inilah yang kami pecahkan," kata Sulistyo saat membuka Musyawarah daerah ke-II BadanKerjasama Organisasi-Organisasi Kepercayaan (BKOK)Jawa Timur di Surabaya.Dikatakan Sulistyo, pembuatan PP tentang penetapanpersyaratan dan tata cara perkawinan bagi penghayatkepercayaan tersebut adalah amanat Undang Undang 22 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan yang disahkan 29Desember tahun lalu. "Dalam pasal 105 undang undangitu diatur bahwa dalam waktu enam bulan sejak disahkannyaundang-undang itu, pemerintah wajib menerbitkan peraturanpemerintah tentang penetapan persyaratan dan tata caraperkawinan bagi penghayat kepercayaan," kataSulistyo.Rencana ni disambut gembira oleh Djoko Sumono, ketua Presidium II Badan Kerjasama Organisasi-Organisasi Kepercayaan. Dikatakannya, selama ini penganut kepercayaan kesulitan mencatatkan perkawinannya di kantor cacatan sipil. "Kondisi iniseperti penganut agama Kong Hu Cu beberapa tahun lalu,tapi kan sekarang pencatatan perkawinan penganut Kong HuCu sudah bisa dilakukan di cacatan sipil," kataDjoko.Menurut dia, di seluruh Indonesia hanya ada dua kantorcatatan sipil, yaitu di kabupaten Kebumen dan kabupatenPurworejo, Jawa Tengah yang bersedia melayani pencatatanperkawianan penganut aliran kep[ercayaan. "Pemdadi sana juga memakai dasar Undang Undang 1/l974, tetapi di tempat lain tidak bisa. Ini kan namanyadiskriminasi," katanya.Karena itu, menurut Djoko Sumono, pengesahan perkawinanbagi penganut aliran kepercayaan di catatan sipil harussegera diakomodasi oleh pemerintah. "Jika tidak, bisamenjadi masalah," katanya. Sebab, saat ini banyakpenganut aliran kepercayaan yang terpaksa memilih memelukagama tertentu, tanpa menjalankan syariatnya, hanya karena untuk menghindari diskriminasi. Padahal, saat ini di Indonesia ada 248 organisasi aliran kepercayaan dengan anggota sekitar 9 juta orang.Zed Abidien

Berita terkait

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

18 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

29 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

36 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

53 hari lalu

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

55 hari lalu

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"

Baca Selengkapnya

Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

55 hari lalu

Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.

Baca Selengkapnya

Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

56 hari lalu

Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.

Baca Selengkapnya

Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

19 Februari 2024

Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

8 Februari 2024

Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

Presiden Gus Dur mencabut instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 pada era Presiden Soeharto yang melarang perayaan Imlek.

Baca Selengkapnya

Universitas Harvard Dikomplain Diduga Diskriminasi Mahasiswa Muslim

8 Februari 2024

Universitas Harvard Dikomplain Diduga Diskriminasi Mahasiswa Muslim

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat mengusut komplain bahwa Universitas Harvard terlibat dalam diskriminasi mahasiswa muslim pendukung Palestina.

Baca Selengkapnya