Pegawai Negeri yang Merangkap Staf Ahli Dipersoalkan
Reporter
Editor
Rabu, 28 Februari 2007 12:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua pegawai negeri yang merangkap menjadi tenaga ahli di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur dipersoalkan. Mereka adalah adalah Prof Dr Ir Abubakar M. Lahjie, M Agr. dan Dr Jamaluddin. Keduanya selain mendapat upah sebagai staf ahli juga memperoleh gaji tetap sebagai dosen di Universitas Mulawarman.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 di nyatakan yang boleh merangkap jabatan adalah jaksa, peneliti dan perancang.Syafruddin, Sekretaris DPRD Kalimantan Timur, menyatakan pihaknya tengah meminta klarifikasi kepada pemerintah provinsi terkait jabatan rangkap tersebut. Sebab, saat ini di lembaga DPRD Kalimantan Timur terdapat dua orang dari 14 tenaga ahli yang berstatus pegawai negeri."Rekrutmen tenaga ahli ini untuk pimpinan Dewan dan komisi yang direkrut oleh Dewan sendiri, bukan oleh sekretariat. Tenaga ahli digunakan sebagai alat kelengkapan pimpinan dan anggota Dewan," ujar Syafruddin Rabu ( 28/02)Syafruddin menjelaskan, pegawai negeri yang merangkap sebagai staf ahli tersebut statusnya hanya kontrak yang setiap tahun dievaluasi. "Jika dibutuhkan akan di perpanjang masa kontraknya."Koordinator sebuah lembaga swadaya, Untoro Raja Bulan, mengatakan di antara tenaga ahli yang dimiliki DPRD Kalimantan Timur kerjanya tidak ada. "Ada beberapa orang tenaga ahli yang dimiliki oleh Dewan kerjanya nihil, tidak menyentuh apa yang di butuhkan rakyat," ungkapnya.Nihilnya kontribusi mereka tidak sebanding dengan gaji besarnya Rp 4 juta per bulan.Fajar Fahruddin