Masyarakat Mentawai Tolak Peraturan Pemerintahan Nagari
Reporter
Editor
Senin, 5 Februari 2007 11:57 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tergabung dalam Forum Komunikasi Peduli Mentawa menolak Peraturan Daerah Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari yang telah disahkan DPRD Provinsi Sumatera Barat.Mereka menganggap peraturan yang meniadakan kekhususan Mentawai itu sebagai pemaksaan kehendak mayoritas kepada minoritas seperti suku Mentawai. Untuk penolakan itu, anggota masyarakat bersama beberapa organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat di Mentawai membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Mentawai.Ketua Forum Komunikasi Tasmin Saogo mengatakan, mereka menolak karena Pemerintahan Nagari yang berlandaskan adat basandi syarak dan syarak basandi kitabullah tidak berakar di tengah masyarakat Mentawai karena masyarakat Mentawai mayoritas Protestan dan Katolik.“Kami akan mendukung DPRD Mentawai untuk menolak peraturan daerah tentang pemerintahan nagari di Mentawai,” katanya.Peraturan tentang Pemerintahan Nagari merupakan revisi dari Peraturan Daerah Pemerintahan Nagari Nomor 9 Tahun 2000 tentang pergantian pemerintahan terkecil dari Desa ke Nagari. Pada peraturan daerah yang direvisi dan telah berlaku 6 tahun, masih ada pasal yang mengatur khusus untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai akan berlaku pemerintahan terendah yang nama dan bentuknya ditentukan oleh masyarakatnya sendiri.Namun pada peraturan daerah yang baru tak ada pengecualian untuk Mentawai, seluruh kabupaten termasuk Mentawai diwajibkan mengubah menjadi Pemerintahan Nagari dalam jangka waktu dua tahun setelah disahkan. Febrianti
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.