TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Yudi Prayudi mengingatkan ada enam peran pelaku dalam kejahatan siber pasar gelap yang dilakukan penyedia jasa konten kebencian Saracen. Sejauh ini baru tiga orang pelaku yang ditangkap polisi.
“Seharusnya ada lebih banyak lagi pelaku yang dapat ditangkap bila Polri dapat menemukan peran lainnya dalam jaringan itu,” kata Yudi dalam siaran pers soal Saracen yang diterima Tempo melalui surat elektronik, Jumat, 25 Agustus 2017.
Peran itu dibagi mulai dari yang sifatnya teknis operasional hingga manajerial. Peran-peran yang diidentifikasi dalam sejumlah laporan dari beberapa pihak yang melakukan kajian dan eksplorasi tentang kejahatan siber pasar gelap meliputi di antaranya organization leader, yaitu mereka yang mengorganisir semua bisnis dan jasa ilegal yang dijalankannya.
Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima dana, mencairkannya, kemudian mentransfer ke rekening yang aman bagi mereka. Ketiga, bagian pemasaran yang mencari pihak-pihak yang akan memanfaatkan jasa mereka.
Kelima, bagian yang langsung terkait produk yang ditawarkannya baik berupa barang ataupun jasa. Keenam, teknisi sebagai bagian paling penting yang langsung terkait dengan masalah teknis pemanfaatan komputer, mulai dari membangun program, posting konten, hosting dan merawat web, serta memastikan bahwa layanan dari jasa yang ditawarkannya telah terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan permintaan.
Pada Rabu lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang dari sindikat penyedia jasa konten kebencian, Saracen. Ketiganya diduga bertindak sebagai kelompok yang menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian dengan motif ekonomi.
Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI
9 Juli 2021
Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI
Sekretariat Wakil Presiden membantah bahwa penunjukkan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia atau BSI telah mendapat izin dari pihaknya.