6 Peran Saracen yang Harus Diungkap Polisi Menurut Ahli Forensik

Reporter

Jumat, 25 Agustus 2017 07:32 WIB

Polri Ungkap Sindikat Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian di Sosmed. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Yudi Prayudi mengingatkan ada enam peran pelaku dalam kejahatan siber pasar gelap yang dilakukan penyedia jasa konten kebencian Saracen. Sejauh ini baru tiga orang pelaku yang ditangkap polisi.

“Seharusnya ada lebih banyak lagi pelaku yang dapat ditangkap bila Polri dapat menemukan peran lainnya dalam jaringan itu,” kata Yudi dalam siaran pers soal Saracen yang diterima Tempo melalui surat elektronik, Jumat, 25 Agustus 2017.

Baca juga: Saracen Punya Media Online Sebagai Sumber Pemasukan

Peran itu dibagi mulai dari yang sifatnya teknis operasional hingga manajerial. Peran-peran yang diidentifikasi dalam sejumlah laporan dari beberapa pihak yang melakukan kajian dan eksplorasi tentang kejahatan siber pasar gelap meliputi di antaranya organization leader, yaitu mereka yang mengorganisir semua bisnis dan jasa ilegal yang dijalankannya.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima dana, mencairkannya, kemudian mentransfer ke rekening yang aman bagi mereka. Ketiga, bagian pemasaran yang mencari pihak-pihak yang akan memanfaatkan jasa mereka.

Kelima, bagian yang langsung terkait produk yang ditawarkannya baik berupa barang ataupun jasa. Keenam, teknisi sebagai bagian paling penting yang langsung terkait dengan masalah teknis pemanfaatan komputer, mulai dari membangun program, posting konten, hosting dan merawat web, serta memastikan bahwa layanan dari jasa yang ditawarkannya telah terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan permintaan.

Pada Rabu lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang dari sindikat penyedia jasa konten kebencian, Saracen. Ketiganya diduga bertindak sebagai kelompok yang menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian dengan motif ekonomi.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

19 Februari 2023

UII Kirim Surat Penerbitan Yellow Notice ke Interpol untuk Cari Ahmad Munasir Rafie Pratama, Apa Itu?

Apa itu Yellow Notice dan mengapa UII mengirim surat penerbitan ke Interpol untuk membantu mencari Ahmad Munasir Rafie Pratama yang hilang.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

19 Februari 2023

5 Fakta Hilangnya Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama yang Keberadaannya Masih Misterius

Temukan fakta mengenai hilangnya Ahmad Munasir Rafie Pratama, dosen UII yang hingga kini keberadaannya masih misterius.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

1 April 2022

Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

Guru Besar Hukum Pidana UII Mudzakkir mengatakan Dea Onlyfans membuat konten pornografi di Indonesia meski untuk konsumsi luar negeri dan privat.

Baca Selengkapnya

Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

31 Maret 2022

Daftar Menu Bukber di Masjid UII, Ada Ayam Taliwang Hingga Brongkos Daging

Masjid Al Muqtashidin Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FBE UII) akan memberikan menu bukber berbeda setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

26 Agustus 2021

Vonis Korupsi Bansos Juliari Batubara, Mahasiswa: Putusan Tidak Masuk Akal

Berikut pendapat mahasiswa Yogyakarta tentang vonis Juliari Batubara dalam kasus korupsi Bansos yang diringankan karena cercaan dan hinaan warga.

Baca Selengkapnya

Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

9 Juli 2021

Sekretariat Wapres Bantah Beri Izin Komaruddin Hidayat jadi Komisaris BSI

Sekretariat Wakil Presiden membantah bahwa penunjukkan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia atau BSI telah mendapat izin dari pihaknya.

Baca Selengkapnya

Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

6 Mei 2021

Akademisi UII: Alih Status Pegawai KPK Bisa Ganggu Independensi

Akademisi UII khawatir alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengganggu independensi lembaga itu

Baca Selengkapnya

Syarat SP3 Cukup 2 Tahun dari SPDP, Pemohon Uji Materi UU KPK: Ini Berbahaya

6 Mei 2021

Syarat SP3 Cukup 2 Tahun dari SPDP, Pemohon Uji Materi UU KPK: Ini Berbahaya

Tim pemohon uji materi UU KPK menyatakan kewenangan KPK dalam menghentikan penyidikan (SP3) perkara korupsi seharusnya syaratnya lebih berat

Baca Selengkapnya

Ini Profil Menantu Amien Rais yang Dikabarkan Akan Jadi Ketum Partai Ummat

28 April 2021

Ini Profil Menantu Amien Rais yang Dikabarkan Akan Jadi Ketum Partai Ummat

Menantu politisi senior Amien Rais, Ridho Rahmadi, santer dikabarkan akan memimpin Partai Ummat.

Baca Selengkapnya

UII Yogya Tuan Rumah Playoff Bola Basket Putri Srikandi Cup 2019

12 Maret 2019

UII Yogya Tuan Rumah Playoff Bola Basket Putri Srikandi Cup 2019

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan pengelola bola basket Srikandi Cup sepakat menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan babak playoff 2019.

Baca Selengkapnya