TEMPO Interaktif, Semarang:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menggunakan hak inisiatifnya membuat peraturan daerah tentang pungutan zakat. "Ini untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dari umat Islam di Jawa Tengah," kata Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono, kemarin.Dengan peraturan ini, kata dia, zakat akan dikelola secara profesional. Peraturan tersebut baru pada tahap rancangan mentah. "Kamis depan (14/12) kami mengundang sejumlah pakar dan praktisi untuk membahas peraturan ini," ujarnya.Yang terpenting dari pengelolaan zakat, kata Iqbal, transparan dan masyarakat mudah mengontrolnya. Untuk memenuhi unsur itu harus disertai dengan pembentukan lembaga yang menangani masalah zakat, yaitu Badan Amil Zakat selaku lembaga pengawas dan Lembaga Amil Zakat selaku pelaksana.Institusi zakat seperti milik Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, nantinya langsung dikoordinasi oleh lembaga milik pemerintah tadi. Adapun subyek zakat yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Obyeknya meliputi emas, perak atau segala bentuk harta benda yang memiliki nilai uang seperti harta perniagaan, binatang ternak, perkebunan, pegawai atau profesi.Begitu pula pendistribusian zakat, akan berpatokan pada hasil pendataan pemerintah bersama lembaga swadaya. Iqbal menambahkan, jika pendistribusian zakat terpenuhi secara prioritas dan masih ada kelebihan, akan digunakan untuk usaha produktif,.ROFIUDDIN